Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

ONH gaya baru, harga baru

Kebijaksanaan baru ONH tahun 1984. undangan haji akan ditiadakan.

10 Maret 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENGHITUNG ONH atau ongkos naik haji tidak gampang. Bulan lalu, menurut perhitungan kalangan anggota DPR, ONH tahun ini bakal naik sekitar Rp 300.000 mengingat adanya inflasi dan kurs dolar yang kini menjadi Rp 997. Juga, mengingat pengalaman yang sudah-sudah: ONH tiap tahun biasanya naik 20%. Tapi Keppres 28 Februari lalu menetapkan ONH tahun ini cuma Rp 3.128.500. Atau, hanya naik sekitar 1,75% dari Rp 3.075.570 - ongkos tahun lalu. Apa rahasianya? "Ada pengetatan anggaran dan pengefisiensian sistem," kata Menteri Agama Munawir Sjadzali kepada Musthafa Helmy dari TEMPO . Menteri Agama, yang agaknya bertekad menekan ongkos naik haji - "Antara lain untuk mengatasi haji non-ONH," katanya - tahun ini menerapkan enam kebijaksanaan baru. Misalnya, soal penempatan jemaah di Arab Saudi. Dulu, hal ini diurus para syekh. Kini, itu akan ditangani oleh suatu panitia yang dibentuk pemerintah Arab Saudi sendiri. Sehingga, kata Menteri, jumlah jemaah akan benar-benar disesuaikan dengan kapasitas tempat tinggal yang tersedia. Kemudian, hal-hal yang dianggap tidak perlu dihapuskan. Sistem penjatahan makanan (catering) selama di Arab Saudi, misalnya, kini dihapus. Sementara itu, panitia haji Indonesia di Arab dan Tim Perjalanan Haji akan dibatasi personalianya. Panitia yang di sana akan dipimpin langsung oleh duta besar RI di Jeddah, dengan anggota orang klta sendiri yang di sana. Dan, Tim Perjalanan Haji, yang selama ini diisi anggota organisasi masyarakat dan berbagai instansi pemerintah, kini benar-benar akan dibatasi. Dulu, pengisian personalia Tim lebih bermotiflsan untuk menghajikan anggotanya. Kini, "justru akan dipilihkan dari yang sudah haji, hingga benar-benar bisa bekerja, karena sudah berpengalaman," kata Menteri. Dan - ini dulu yang banyak mengundang kritik - "undangan haji akan ditiadakan." Memang, belum akan 100% hapus. "Untuk orang-orang penting, undangan itu masih akan diadakan," tutur Menteri pula. Bisa ditarik kesimpulan bahwa dalam anggaran ONH selama ini ada pos-pos yang sengaja diperbesar rupiahnya. Atau, ada pospos yang sebenarnya boleh ditiadakan. Sehingga, ONH sering dianggap terlalu tinggi dari semestinya. Tapi bagaimana susunan komponan ONH kini, Menteri Munawir belum bersedia membeberkannya. Menurut Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji, H.A. Basalamah, komponen itu tak banyak berbeda dengan komponen tahun lalu. Bila meman demikian, kenaikan yang sekarang tentulah antara lain untuk menutup harga tiket pulang-pergi yang US$ 1.652 itu. Dulu (1983) dalam rupiah harga tiket itu hanya dikalikan Rp 970, kini harus dilipatkan dengan Rp 997. Cuma, bila benar seperti yang dikatakan Menteri pos catering dihapuskan dan dana untuk "undangan haji"' diperkecil, mengapa ONH tetap naik? Padahal, kenaikan tiket (dalam rupiah), dikalikan dengan harga dolar kini hanya kurang Rp 45.000. Soal itu agaknya sulit ditebak, selama komponen ONH tak jelas-jelas diuraikan. Misalnya, tak jelas diketahui pos catering yang akan dihapus itu, dulu masuk pada anggaran apa. Masuk pada anggaran "Biaya wajib di Arab Saudi", yang dulu sebesar Rp 705.190 itu? Tapi mungkin itu dianggap soal kecil. Sebab, yang jadi masalah dari dulu yakni besarnya tarif tiket pesawat. Menurut perhitungan Komisi V (perhubungan) DPR tahun lalu mestinya harga itu hanya Rp 1,1 juta. Bila perhitungan ini benar, maka tanpa membesarkan anggaran untuk pos-pos yang lain, pemerintah sebenarnya tahun lalu sudah untung sekitar Rp 500.000 per jemaah. Apa komentar Menteri Agama? "Ini kebijaksanaan pertama saya dalam hal haji," katanya. "Saya terbuka terhadap kritik, dan kemungkinan perbaikan tidak tertutup." Untuk perbandingan, ongkos naik haji di Malaysia tahun lalu hanya sekitar US$ 2.000 atau, lebih kurang, Rp 2 juta. Lebih murah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus