Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengatakan pemerintah telah melakukan pengawasan secara rutin terkait penggunaan dana otonomi khusus (otsus). Sumarsono mengatakan pengawasan dilakukan oleh sejumlah lembaga, di antaranya Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pengawasan dilakukan melalui mekanisme pengawasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pada umumnya," kata Sumarsono melalui pesan kepada Tempo, Jumat, 6 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sumarsono menyampaikan hal ini menanggapi desakan agar pemerintah mengevaluasi penggunaan dana otonomi khusus. Desakan itu mencuat menyusul penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga antirasuah menduga keduanya terlibat sebagai pelaku penerima dan pemberi suap terkait proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.
Sumarsono menjelaskan sistem dan prosedur penggunaan dana otonomi khusus itu ditetapkan dalam Qanun atau Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus. Menurut dia, masyarakat pun terlibat mengawasi pelaksanaan penggunaan otonomi khusus itu.
Kementerian Dalam Negeri juga melakukan monitoring dan evaluasi setiap tahun ihwal penggunaan dana itu. "Laporan dibuat setiap tiga bulanan ke Kemendagri mengenai progres kemajuannya," ujar Sumarsono.
Adapun dana otonomi khusus nasional sebesar 2 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional yang kemudian ditransfer dan masuk ke APBD provinsi. Di Aceh, 60 persen dana dialokasikan untuk provinsi, sisanya untuk kabupaten/kota. Menurut Sumarsono, dana itu difokuskan untuk program tertentu seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pelayanan publik.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya menyampaikan, dana otonomi khusus untuk Aceh mencapai Rp 8 triliun. Basaria mengatakan dana itu dikelola pemerintah provinsi sebelum dibagikan ke 23 kabupaten/kota.
KPK menangkap Irwandi dan Ahmadi melalui operasi tangkap tangan pada Selasa, 3 Juli 2018. Saat OTT, KPK menemukan uang sebesar Rp 500 juta. KPK menduga uang tersebut diberikan Ahmadi kepada Irwandi. Uang itu disinyalir merupakan bagian dari commitment fee sebesar Rp 1,5 miliar.
"Soal OTT, karena integritas manusianya dan bukan semata-mata sistemnya," kata Sumarsono.