Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Padang Beri Tambahan Penghasilan ASN Saat Pandemi, Gaji Sekda Naik Rp 25 Jutaan

Besaran tambahan penghasilan ASN tertinggi diterima Sekda dengan Rp 25,5 juta sedangkan tambahan terkecil diterima pelaksana golongan I Rp1,6 juta.

16 Maret 2021 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Plt Wako Padang Hendri Septa. Antara/HO-Pemkot Padang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Padang - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padang boleh tersenyum gembira karena tahun ini bakal menerima kenaikan penghasilan mulai dari Rp2 juta yang merupakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mengacu kepada Perwako nomor 12 tahun 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Plt Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan kenaikan tambahan penghasilan atau TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang untuk memulihkan ekonomi saat pandemi COVID-19. "Sebelum dinaikkan, tambahan penghasilan pegawai sudah dilakukan evaluasi sesuai aturan," kata Hendri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia saat pandemi hampir semua sektor terdampak diharapkan dengan menaikkan tambahan penghasilan bagi ASN akan memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarga.

"Semua pegawai ketika mereka dapat tambahan penghasilan, nanti akan dibelanjakan untuk membantu ekonomi warga sehingga berdampak bagi ekonomi masyarakat," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul menyampaikan pengolahan dan analisis kenaikan tambahan penghasilan pegawai dilakukan sejak awal 2021.

Sebelum dinaikkan, Pemko Padang juga sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke Kementerian tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS tersebut.

“Awalnya kita memakai aturan dua tahun lalu tentang kelas jabatan, kita mencocokkan dengan angka kelas jabatan itu," kata Amasrul.

Berdasarkan Perwako nomor 12 tahun 2021 besaran tambahan penghasilan untuk Sekda Rp20.500.000 per bulan, Asisten Rp15.500.000, Staf Ahli Rp14 juta, Kabag Rp11.500.000, jabatan fungsional utama di lingkungan Rp6.500.000 dan pelaksana golongan I Rp1,6 juta.

Kemudian Inspektur pada Inspektorat Rp17 juta, Kepala BPKAD Rp15 juta, Kepala Dinas, Badan, Sekwan, Satpol PP mulai dari Rp14 juta, Kepala Kantor/Direktur Rp11.500.000, Camat Rp11.650.000, Lurah Rp5.500.000, dan jabatan pelaksana golongan I di Kecamatan Rp1,6 juta.

Tidak hanya tambahan gaji ASN, juga dialokasikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi yaitu Sekda Rp5 juta dan dokter spesialis di RSUD Rasidin Rp5 juta. Kemudian ada tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja untuk inspektur pada inspektorat Rp2.250.000, jabatan pelaksana golongan I Rp500 ribu, Kepala BPKAD, Bappeda,BPBD, Satpol PP dan Damkar Rp2.250.000, hingga jabatan pelaksana golongan I Rp500 ribu.

Baca: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan Tidak Batalkan Puasa

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus