Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar militer dari Universitas Pertahanan Kusnanto Anggoro mengatakan wacana perpanjangan usia pensiun dalam revisi UU TNI bisa memicu permasalahan. Dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun TNI disebutkan antara 53 sampai 58 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kusnanto mengatakan wacana perpanjangan usia pensiun menjadi 60 tahun merupakan hal yang wajar. Menurut dia, usia 60 tahun masih bisa bekerja secara optimal. Kendati begitu, ia mempertanyakan alasan jika perpanjangan usia pensiun itu dilakukan. Sebab, banyak perwira tinggi TNI yang tidak memiliki jabatan saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menurut saya ini akan jadi persoalan di masa depan. kalau kita lihat yang non job di TNI adalah mereka yang berasal dari angkatan lama yang merupakan residual problem ketika UU Nomor 23 2004 menambah usia pensiun,” kata Kusnanto dalam rapat dengar pendapat mengenai rencana pembahasan revisi UU TNI bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 3 Maret 2025.
Menurut Kusnanto, persoalan perwira tinggi TNI tanpa jabatan selama ini relatif terselesaikan dengan beberapa peraturan presiden yang mengakomodir permasalah tersebut. Sehingga perlu pertimbangan matang apabila revisi UU TNI akan memperpanjang usia pensiun.
Sebelumnya, anggota Komisi I Tubagus Hasanuddin mengatakan DPR belum menerima draf revisi UU TNI. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini agenda pekan depan belum masuk ke substansi. Hasanuddin mengatakan DPR akan membuka diskusi publik. “Belum membahas RUU tapi mengundang pakar dan masyarakat sipil,” kata dia saat dikonfirmasi oleh Tempo, Jumat28 Februari 2025.
DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai program legislasi nasional atau prolegnas prioritas 2025. Pimpinan parlemen telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto dengan Nomor R12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025 untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas RUU TNI.
Seusai rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan surpres untuk revisi UU TNI sudah pernah diajukan pada pemerintahan presiden ke-7 Joko Widodo. Surpres kali ini hanya menggantikan surpres sebelumnya karena nomenklatur kementerian/lembaga yang menjadi wakil pemerintah untuk membahas revisi UU TNI sudah berubah.
Daniel A Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ribuan Calon Kepala SPPG Jalani Seleksi Tes Psikologi di Unpad