Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Panglima TNI Andika Perkasa Diangkat sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diangkat sebagai warga kehormatan Pasukan Petarung Baret Ungu Korps Marinir TNI Angkatan Laut.

4 Agustus 2022 | 21.25 WIB

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (tengah) dipanggul ramai-ramai prajurit marinir usai dikukuhkan menjadi warga kehormatan Korp Marinir di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Marinir di Pantai Todak, Dabo Singkep, Kepulauan Riau, Kamis 4 Agustus 2022. TNI AL memberikan penghargaan kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berupa pengangkatan sebagai warga kehormatan Marinir serta penganugerahan brevet kehormatan anti teror aspek laut dan brevet intai amfibi Korps Marinir. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Perbesar
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (tengah) dipanggul ramai-ramai prajurit marinir usai dikukuhkan menjadi warga kehormatan Korp Marinir di Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Marinir di Pantai Todak, Dabo Singkep, Kepulauan Riau, Kamis 4 Agustus 2022. TNI AL memberikan penghargaan kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa berupa pengangkatan sebagai warga kehormatan Marinir serta penganugerahan brevet kehormatan anti teror aspek laut dan brevet intai amfibi Korps Marinir. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diangkat sebagai warga kehormatan Pasukan Petarung Baret Ungu Korps Marinir TNI Angkatan Laut. Pengangkatan Andika dilakukan dalam upacara pembaretan yang dipimpin Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono di Pantai Todak Dabo Singkep, Kepulauan Riau, Kamis, 4 Juli 2022.

Seperti disampai dalam keterangan pers TNI AL, upacara pembaretan itu sekaligus dirangkai dengan penganugerahan brevet kehormatan antiteror aspek laut dan brevet intai Para Amfibi Korps Marinir kepada panglima. Brevet disematkan oleh Komandan Korps Marinir Mayor Jenderal Widodo Dwi Purwanto. Pengangkatan sebagai warga kehormatan Korps Marinir serta penganugerahan brevet kehormatan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut Nomor KEP/450/II/2022 tanggal 11 Februari 2022.

Warga kehormatan Marinir merupakan penghargaan yang diberikan kepada pimpinan TNI atas perhatian dan kontribusinya kepada kesatuan tersebut. Widodo Dwi Putranto meyakini dengan mengangkat Jenderal Andika Perkasa sebagai warga kehormatan, maka akan menjadi modal semangat para prajurit Marinir.

Prosesi pembaretan dilaksanakan setelah Jenderal Andika bergabung dengan pasukan Marinir mengikuti langsung perebutan sasaran musuh dengan teknik pertempuran jarak dekat. Sebelumnya,  Andika dari menara tinjau di Pantai Todak menyaksikan rangkaian latihan penyelesaian sasaran strategis oleh pasukan khusus TNI AL dengan teknik dan taktik "rubber duck operation", menyaksikan bantuan tembakan kapal (BTK), bantuan tembakan udara (BTU), menyaksikan gelombang pendaratan pasukan Marinir, penguasaan perimeter pantai, dan penyelesaian sasaran 1.

Rangkaian latihan tersebut merupakan bagian dari latihan gabungan bersama Super Garuda Shield (SGS) 2022. Sebanyak 13 negara berpartisipasi dalam latihan bersama itu, termasuk Indonesia. Negara yang terlibat, yakni Amerika Serikat, Australia, Jepang, Malaysia, Singapura, Papua Nugini, Korea Selatan, India, Timor Leste, Kanada, Prancis, dan Inggris. SGS 2022 dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022 di tiga lokasi berbeda, yakni Pusat Latihan Tempur di Baturaja, Pusat Latihan Tempur Marinir di Dabo Singkep, dan Pusat Latihan Tempur di Amborawang. Andika Perkasa memantau langsung kegiatan tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Buka Latihan Super Garuda Shield 2022

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus