Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa peran multifungsi instansinya itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menyebut, dalam regulasi tersebut ada dua tugas pokok TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertama, Operasi Militer untuk Perang. Kedua, Operasi Militer Selain Perang," kata Agus ketika ditemui di Kantor DP MUI, Jakarta pada Jumat, 14 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus menuturkan, dalam Operasi Militer Selain Perang itu, TNI memiliki 14 tugas perbantuan. Ia menyebut bantuan dari TNI itu terdiri dari bantuan kepada Polri, pemerintah daerah, hingga tindakan penyelamatan di sejumlah sektor.
"Jadi banyak, kami melaksanakan kegiatan (multifungsi) itu berdasarkan undang-undang," ujarnya.
Menurut dia, 14 tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang itu bertujuan untuk membantu program-program pemerintah. "Seperti stunting, mempercepat pembangunan di wilayah, membantu kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Agus mengatakan, saat ini TNI bersama dengan Kementerian Pertanian dan Majelis Ulama Indonesia sedang berkolaborasi menanam padi seluas satu juta hektare di Merauke, Papua Selatan.
Ia membantah jika peran multifungsi ini justru menghilangkan jati diri TNI sebagai tentara rakyat ataupun tentara pejuang. "Kita bekerja untuk bangsa, bukan untuk kita (TNI)," kata Agus.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berhati-hati soal istilah multifungsi TNI. Sebab, istilah itu tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang TNI.
Hasanuddin, mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, tidak ada satu pun klausul yang menyatakan adanya multifungsi. Karena itu, ia menilai diperlukan kehati-hatian dalam memaknainya.
Apalagi, dalam Pasal 2 UU TNI secara tegas disebutkan bahwa jati diri TNI adalah sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.
"Tidak ada menyebut tentara multifungsi," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 13 Juni 2024.
Pun secara fungsi, politikus PDIP tersebut mengatakan, bahwa dalam Pasal 5 UU TNI disebutkan bahwa TNI memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya didasari kebijakan dan keputusan politik negara.
Dia menegaskan diperlukan kehati-hatian dalam memaknai diksi multifungsi TNI. "Karena dalam pasal tersebut tidak ada narasi yang menguatkan TNI sebagai alat pertahanan negara multifungsi," ujar Hasanuddin.
Bahkan jika didalami, Hasanuddin mengatakan, mungkin saja pelibatan TNI untuk beragam kebijakan politik dan negara bakal menghambat pengembangan jatidiri TNI sebagai tentara profesional dan alat negara di bidang pertahanan.
Ia berharap, apabila TNI mesti ditempatkan di kementerian atau lembaga yang memerlukan keahliannya, proses tersebut diiringi secara selektif dan sesuai rambu-rambu. "Sesuai kebutuhan. Ikuti rambu-rambu agar tidak berkembang menuju dwifungsi lagi," kata dia.
Adapun pernyataan multifungsi TNI ini pertama kali dinyatakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto setelah mengikuti rapat kerja bersama dengan Komisi bidang Pertahanan DPR.
Panglima Agus mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir terhadap proses revisi Undang-Undang TNI yang tengah dilakukan DPR. Sebab, menurut ia, fungsi militer saat ini sudah masuk ke ranah sipil.
"Tidak ada lagi dwifungsi, yang ada multifungsi," ujar Agus.
ANDI ADAM FATURAHMAN | EKA YUDHA SAPUTRA