Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pantarlih dalam Tahapan Pemilu, Apa Tugas dan Tanggung Jawabnya?

KPU selama penyelenggaraan pemilu juga dibantu panitia pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.

27 Januari 2023 | 15.09 WIB

Ilustrasi Kotak SUara. TEMPO/Fahmi Ali
Perbesar
Ilustrasi Kotak SUara. TEMPO/Fahmi Ali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ada beberapa badan yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu. Keseluruhan badan itu membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama penyelenggaraan pemilu, panitia pemutakhiran data pemilih atau pantarlih itu salah satunya.

Apa itu pantarlih?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih. Petugas yang dibentuk untuk pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan pemilu.

Setiap tempat pemungutan suara (TPS)   memiliki petugas pantarlih yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten atau Kota. 

Pantarlih berasal dari aparat desa, RW, atau warga masyarakat. Seleksi penerimaan pantarlih dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas dan independensi calon peserta kepanitiaan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Wali Kota, Pantarlih dalam Pemilu memiliki tugas, yaitu:

1. Membantu KPU kabupaten atau kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih

3. Pemilih memberikan bukti pendaftaran

4. Memberikan pencocokan dan hasil penelitian kepada PPS

5. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS yang diwajibkan oleh undang-undang.

Tanggung jawab pantarlih

1. Mengoordinasikan dan membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih terbaru;

2. Menyiapkan dan menyampaikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelaahan.

3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus