Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Partai-partai Siapkan Dana Kampanye

KPU menetapkan 27 Desember 2013 sebagai batas waktu pelaporan dana kampanye.

23 Desember 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAKASSAR - Partai-partai politik di tingkat wilayah atau cabang Makassar mulai mempersiapkan dana kampanye menjelang pemilihan legislatif 2014.

Dewan Pimpinan Daerah II Golkar Makassar menyiapkan anggaran Rp 1 miliar. Menurut Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Makassar Iswan S. Utomo, jumlah calon anggota legislator Golkar Makassar yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif sebanyak 50 orang. Ini berdasarkan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar.

"Setiap calon menyerahkan dana kampanye sebesar Rp 20 juta ke partai, sehingga total mencapai Rp 1 miliar," kata Iswan kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tak tanggung-tanggung. Partai ini menyiapkan total anggaran Rp 3,75 miliar. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Hanura Makassar Jalaluddin Akbar mengatakan, dari 50 calon, masing-masing memiliki dana Rp 75 juta. "Kalau dikalikan, totalnya Rp 3,75 miliar," katanya, Sabtu lalu.

Menurut Jalaluddin, Partai Hanura berbeda dengan partai lain karena tidak memungut biaya dana kampanye. Tapi setiap calon menggunakan uangnya masing-masing saat melakukan sosialisasi. "Partai tinggal menghitung pengeluarannya dan itu yang akan kami serahkan ke KPU," ujar dia.

Sedangkan Partai Bulan Bintang menyiapkan anggaran sekitar Rp 500 juta. Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PBB Makassar Rahman, dana itu berasal dari 50 calon legislator. Setiap calon menyerahkan dana kampanye ke partai Rp 4-10 juta.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Demokrat Makassar Endre Cecep Lantara menyatakan, hingga saat ini, bendahara partai masih menghitung pengeluaran 50 calon legislator yang akan bertarung. Karena itu, ia belum mengetahui jumlah totalnya.

"Tapi biasanya, setiap calon menyiapkan anggaran Rp 50 juta. Partai tinggal menghitung berapa anggaran yang telah dipakai selama melakukan sosialisasi ke masyarakat," kata Endre.

Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menetapkan 27 Desember 2013 sebagai batas waktu pelaporan dana kampanye triwulan pertama partai politik peserta pemilu.

"Partai politik tidak boleh ikut kampanye kalau tidak ada laporan dana kampanye," kata Komisioner Divisi Hukum KPUD Sulawesi Selatan, Khaerul Manan, di kantornya, Sabtu lalu.

Khaerul mengatakan setelah batas pelaporan triwulan pertama dipenuhi, 14 partai politik peserta pemilu wajib kembali memasukkan laporan triwulan kedua dari 11 Januari hingga 2 Maret 2014.

Sabtu lalu, KPU Sulawesi Selatan mengadakan rapat yang diikuti anggota divisi hukum dari 24 KPU kabupaten/kota. Rapat antara lain membahas sumber dana kampanye yang wajib dilaporkan oleh partai politik. ARDIANSYAH RAZAK BAKRI | DEBRA AYUDHISTIRA


Dana Kampanye Partai Politik Cabang Makassar

Partai HanuraRp 3,75 miliar
Partai GolkarRp 1 miliar
PKSRp 500 juta
PBBRp 500 juta
PDIPRp 350 juta
Partai Demokratmasih dihitung
SUMBER: MASING-MASING PARTAI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus