Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGAJUAN hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum 2024 terus diupayakan oleh partai politik pengusung calon presiden-wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai pengusung Ganjar-Mahfud, telah menyiapkan naskah akademik hak angket.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PDIP juga menggandeng partai politik pengusung calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pasangan Anies-Muhaimin diusung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera. PKB juga telah merampungkan naskah akademik hak angket versi mereka.
Hak angket merupakan hak untuk menyelidiki pelaksanaan sebuah undang-undang atau kebijakan pemerintah. Gaung hak angket sejatinya dilontarkan saat rapat paripurna DPR pada 5 Maret lalu. Tiga anggota DPR dari tiga partai berbeda, yakni PDIP, PKB, dan PKS, menginterupsi rapat paripurna serta mengingatkan perlunya hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun partai pengusung tampaknya masih menunggu keputusan partai penggerak dan para ketua umum partai untuk mengegolkan hak angket tersebut. Partai Persatuan Pembangunan, anggota partai koalisi pendukung Ganjar-Mahfud, juga belum merespons hak angket karena menunggu rekapitulasi penghitungan suara KPU. Rekapitulasi itu menentukan lolos-tidaknya partai berlambang Ka'bah ini ke DPR sesuai dengan syarat ambang batas 4 persen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo