Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Ummat meminta Komisi Pemilihan Umum menghentikan penghitungan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan Sirekap menjadi penyebab adanya kecurangan di Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebagai peserta Pemilu kami perlu menyampaikan sikap yang tegas agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan penghitungan suara secara manual,” kata Ridho dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota tim advokat Partai Ummat Muhammad Yuntri menjelaskan, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang terjadi di Pileg maupun Pilpres 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024.
“Kami merencanakan dan mengumpulkan bukti-bukti, untuk segera melakukan legal action tentang kebohongan publik yang dibuat KPU itu sendiri,” ujarnya.
Ia menuding hasil penghitungan suara telah direkayasa oleh KPU pra-TPS untuk menguntungkan peserta pemilu tertentu.
“Yang kami duga, bahwa ini sudah direncanakan sedemikian rupa. Fraksi mana saja yang berhak di parlemen, siapa saja caleg-caleg yang duduk, berapa persentasenya. Yang kami simpulkan pelaksanaan pemilu itu hanya formalitas,” ujar Yuntri.
Dia menambahkan, baik KPU dan Bawaslu tidak menjalankan tugasnya dengan benar baik sebagai penyelenggara maupun pengawas Pemilu.
Seperti diketahui kekisruhan penggunaan Sirekap disuarakan sejumlah kalangan, terutama partai peserta pemilu. Namun KPU menegaskan bahwa Sirekap hanya alat bantu, bukan penentu hasil penghitungan perolehan suara. Penghitungan hasil pemilu dilakukan secara manual berjenjang.
CHRISTINA GEGUNG (MAGANG)