Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Partai Ummat Desak KPU Hentikan Penghitungan Suara dengan Sirekap

Partai Ummat mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang terjadi di Pileg maupun Pilpres 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024.

22 Februari 2024 | 19.22 WIB

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kedua dari kanan) menggelar konferensi pers Kecurangan Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Ummat, Tibet Timur, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Perbesar
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kedua dari kanan) menggelar konferensi pers Kecurangan Pemilu 2024 di Kantor DPP Partai Ummat, Tibet Timur, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Ummat meminta Komisi Pemilihan Umum menghentikan penghitungan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan Sirekap menjadi penyebab adanya kecurangan di Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Sebagai peserta Pemilu kami perlu menyampaikan sikap yang tegas agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan penghitungan suara secara manual,” kata Ridho dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Anggota tim advokat Partai Ummat Muhammad Yuntri menjelaskan, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti kecurangan yang terjadi di Pileg maupun Pilpres 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024.

“Kami merencanakan dan mengumpulkan bukti-bukti, untuk segera melakukan legal action tentang kebohongan publik yang dibuat KPU itu sendiri,” ujarnya.

Ia menuding hasil penghitungan suara telah direkayasa oleh KPU pra-TPS untuk menguntungkan peserta pemilu tertentu.

“Yang kami duga, bahwa ini sudah direncanakan sedemikian rupa. Fraksi mana saja yang berhak di parlemen, siapa saja caleg-caleg yang duduk, berapa persentasenya. Yang kami simpulkan pelaksanaan pemilu itu hanya formalitas,” ujar Yuntri.

Dia menambahkan, baik KPU dan Bawaslu tidak menjalankan tugasnya dengan benar baik sebagai penyelenggara maupun pengawas Pemilu.

Seperti diketahui kekisruhan penggunaan Sirekap disuarakan sejumlah kalangan, terutama partai peserta pemilu. Namun KPU menegaskan bahwa Sirekap hanya alat bantu, bukan penentu hasil penghitungan perolehan suara. Penghitungan hasil pemilu dilakukan secara manual berjenjang.

CHRISTINA GEGUNG (MAGANG)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus