Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PBNU Pastikan Tidak Akan Ajukan Konsesi Tambang untuk Perguruan Tinggi NU

PBNU mengatakan bahwa mengelola tambang bukanlah tugas yang mudah dan membutuhkan biaya yang sangat besar

23 Januari 2025 | 09.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Perwakilan Nahdlatul Ulama Ulil Abshar Abdalla (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum antara Badan Legalisasi DPR dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Asosiasi Penambang Nikel (APNI) di Kompleks Parleman, Jakarta, 22 Januari 2025. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU mengatakan tidak akan meminta konsesi tambang untuk perguruan tinggi milik NU. Wacana pemberian kesempatan bagi perguruan tinggi untuk terlibat dalam wilayah izin usaha pertambangan ini sebelumnya diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan bahwa mengelola tambang bukanlah tugas yang mudah dan membutuhkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, kata dia, saat ini PBNU memilih untuk fokus menyelesaikan konsesi yang sudah diberikan oleh pemerintah terlebih dahulu.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya jamin kita nggak akan melebar untuk perguruan tinggi NU meminta konsesi, karena kita ingin konsentrasi dulu menggarap konsesi yang sudah diberikan," kata dia saat ditemui usai melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg di Kompleks Parlemen, Rabu, 22 Januari 2025.  

Sebagai informasi, PBNU telah mendirikan sebuah badan usaha bernama PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara untuk mengelola konsesi tambang di Kalimantan Timur. Konsesi yang diberikan pemerintah berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan luas lahan mencapai 26 ribu hektare.  

"Jadi bagi kita, kita konsentrasi dulu untuk menyelesaikan konsesi yang satu ini, sampai ini berhasil. Nah, kalau sudah berhasil, baru kita bisa memikirkan (perguruan tinggi NU minta konsesi)," kata dia.  

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR, Bob Hasan, membeberkan alasan perguruan tinggi diusulkan mendapat wilayah izin usaha pertambangan dalam revisi UU Minerba. Adapun penyusunan revisi UU Minerba itu sudah disepakati seluruh fraksi untuk menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025.  

Menurut Bob, pemerintah berkeinginan agar seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam. Tak terkecuali, kata dia, kepada perguruan tinggi.  

"Pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan," kata Bob seusai rapat pleno pada Senin malam, 20 Januari 2025.  

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang mengatakan usulan perguruan tinggi mendapat wilayah izin usaha pertambangan dalam revisi UU Minerba harus dikaji lebih dalam. "Ini kan masih wacana ya, jadi dari kita sih mewacanakannya dari pemerintah ya positif saja, tetapi harus dikaji dengan lebih dalam," kata dia saat ditemui di kantor Kemendiktisaintek pada Selasa, 21 Januari 2025.  

Togar menjelaskan bahwa dalam mengelola tambang, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi, termasuk terkait sumber daya. Ia juga menekankan pentingnya menentukan peran dosen ke depannya, seperti bagaimana mereka akan diberdayakan untuk mengelola tambang ini. "Dosennya mau dikemanakan, apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru dan sebagainya," ucapnya.  

Pilihan Editor: Kampus Diusulkan Dapat Izin Kelola Tambang, Dekan Pertambangan ITB: Pendanaannya dari Mana?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus