Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD, mengusulkan pemerintah membentuk satuan tugas atau satgas pencari fakta seputar kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Mahfud menilai satgas ini bisa bergerak cepat merekomendasikan temuan awal untuk aparat penegak hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti pada proses hukumnya tetap melalui aparat penegak hukum yang legal, tapi untuk menggali ini bisa satgas yang nanti memberi kesimpulan awal kepada penegak hukum,” kata Mahfud dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Mahfud, satgas bisa dibentuk oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) atau kalau perlu lewat Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, kata dia, pagar laut ini merupakan persoalan serius dan jika menteri-menteri terus saling lempar tanggung jawab presiden bisa turun tangan membentuk satgas untuk mencari fakta.
Mahfud menyampaikan pengusutan kasus ini tidak hanya kepada pihak swasta. Ia berpendapat ada banyak instansi-instansi pemerintah yang dapat diusut mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian KKP, dan pemerintah daerah (pemda). "Sedangkan, untuk penegak hukumnya bisa Polairut, Angkatan Laut, bahkan ada Badan Keamanan kelautan (Bakamla)," ujar dia.
Menurut dia, jika fakta-fakta yang ditemukan ternyata bersifat korupsi bisa langsung diserahkan ke kejaksaan agar cepat dilakukan tindak lanjut. Sementara jika ada temuan tindak pidana umumnya bisa diserahkan ke kepolisian.
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM ini menilai perlu komitmen sungguh-sungguh untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini secara hukum. Pasalnya, kata dia, saat ini sudah ada banyak temuan fakta sehingga yang dibutuhkan hanya pembuktian.
Hingga saat ini dalang di balik kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangeramg belum kunjung menemui titik terang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya mengakui ada Sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Nusron mengatakan setidaknya terdapat 263 bidang tanah dalam bentuk SHGB dengan kepemilikan sebanyak 234 bidang tanah atas nama PT Intan Agung Makmur dan sebanyak 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa serta sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Selain itu terdapat SHM sebanyak 17 bidang.
Nusron mengatakan akan meninjau ulang sertifikat-sertifikat untuk kemudian dicabut. Menurut dia, pencabutan sertifikat hak atas tanah itu bisa dilakukan Kementerian ATR/BPN tanpa melalui perintah pengadilan. Sebab, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sah dilakukan ketika terjadi cacat administrasi dan sertifikatnya belum berusia lima tahun sejak diterbitkan.
“Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada 2022-2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” kata Nusron pada Rabu, 22 Januari 2025.
Pilihan Editor: Komisi IV Akan Bentuk Panja untuk Selesaikan Kasus Pagar Laut