Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Tak akan Dukung Kaesang di Pilkada, Hasto: Masa Ketua Umum Mau Jadi Wakil Gubernur

Hasto juga menyinggung putusan Mahkamah Agung ihwal syarat usia calon kepala daerah menjelang pilkada yang terus dihujani kritik berbagai kalangan.

21 Juni 2024 | 21.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menanggapi kabar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep akan maju di pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024. Menurut Hasto, PDIP tak akan mendukung putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu jika dia nanti memutuskan jadi calon kepala daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasto mengungkapkan alasan PDIP tidak akan mendukung Kaesang di Pilkada 2024. “Kita menghormati Kaesang sebagai anak presiden. Sebagai anak presiden, sebagai ketua umum partai, masa mau jadi wakil gubernur?” kata Hasto di Gondangdia, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 20 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasto juga menyinggung putusan Mahkamah Agung ihwal syarat usia calon kepala daerah yang terus dihujani kritik dari berbagai kalangan. Putusan yang disebut sarat kepentingan politik itu dinilai kuat sebagai upaya memuluskan karier politik Kaesang untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.

Hasto menyatakan sepakat bahwa putusan tersebut menguntungkan Kaesang. “Kan bisa mengubah undang-undang. Mosok mau jadi wagub? Kita enggak enak. Justru karena kita menghormati Kaesang, undang-undang saja bisa diubah,” ucap Hasto.

Adapun Mahkamah Agung dalam putusannya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Lewat putusan tersebut, Kaesang kini memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperluas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan lagi sejak penetapan.

Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan tersebut diputuskan tiga hari kemudian. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi. Gugatan ini dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024.

Jika aturan itu tidak diputuskan, maka Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, disebut tidak bisa mendaftarkan diri di Pilkada tingkat provinsi karena belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman mengklaim putusan Mahkamah Agung tentang batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Andy mengemukakan hal itu karena banyak pihak menuduh putusan MA itu untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.

"Putusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya @andy_budiman pada Jumat, 31 Mei 2024 seperti dikutip Antara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus