Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pelaku dan Korban Perundungan Unhas Saling Memaafkan, Kasus Dianggap Selesai

Pihak kampus Universitas Hasanuddin Makassar tidak menjatuhkan sanksi pada pelaku dengan alasan pelaku dan korban perundungan sudah berdamai.

22 Agustus 2022 | 23.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin. Sumber foto : http://eng.unhas.ac.id/ KOMUNIKA ONLINE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Makassat- Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Hasrul, serta dosen di fakultas tersebut, Sakkapati, telah melakukan perundungan terhadap mahasiswa baru. Namun kampus tak menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dengan alasan dua pihak sudah saling memaafkan.

Padahal di dalam kode etik dosen Pasal 11 menyebutkan, setiap dosen berkewajiban menjunjung tinggi kesetaraan serta tidak melakukan diskrimiasi berdasarkan kriteria seperti ras, etnis, agama, golongan, gender, status perkawinan, usia, disabilitas, dan orientasi seksual.
“Keduanya bukan pertentangan,” kata juru bicara Humas Unhas Supratman Supa Athana, Senin 22 Agustus 2022. 

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Hamzah Halim, mengatakan sudah mempertemukan pelaku dan orang tua penyintas. Mereka sudah saling memaafkan. Penyintas, kata dia, mencium tangan pelaku. “Dosennya juga mengatakan bahwa 'saya berharap anda (penyintas) tidak mengulang dan ke depan kita harus menjadi lebih baik semuanya',” tutur Hamzah.

Menurut Hamzah pihak kampus telah melakukan pertemuan tiga kali dengan orang tua penyintas. Penyintas, ujar Hamzah, secara sukarela datang membawa surat pernyataan permohonan maaf kepada fakultas. “Intinya surat pernyataannya sudah ada dan ini kita anggap selesai,” ucap Hamzah. “Saya garansinya tidak akan pernah terjadi lagi.”

Sebelumnya, kasus perundungan bermula ketika rombongan mahasiswa baru masuk ke ruangan Baharuddin Lopa, Kamis pagi 18 Agustus 2022, sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu penyintas memegang kipas elektrik kecil menuju ke dalam ruangan bersamaan dengan Hasrul. Cara jalan korban dianggap gemulai, sehingga ditegur. Kemudian dipanggil naik ke atas panggung. 

Seorang dosen perempuan dalam video yang viral di media sosial mengatakan bahwa undang-undang harus ada pilihan status antara laki-laki dan perempuan. “Harus ada pilihan, KTP-mu apa ditulis,” ucap dosen perempuan itu.

“Di KTP apa?” imbuh Hasrul yang dijawab penyintas bahwa di kartu identitas ditulis jenis kelamin laki-laki. Di kartu mahasiswa pun, kata dia, tertulis laki-laki. Hasrul meminta penyintas memilih sebagai perempuan atau laki-laki. Korban menjawab, tidak kedua-duanya. Ia berujar sebagai gender netral. Hasrul pun mengatakan bahwa tak ada kata netral. 

Hasrul
langsung meraih mikrofon yang sedang dipegang korban. Dia memanggil panitia dan meminta korban dibawa keluar. “Kau kesana ambil tasmu. Kita hanya terima salah satunya laki-laki atau perempuan di sini,” kata pelaku perundungan itu.

Baca Juga: Kasus Perundungan Maba Unhas oleh Dosen, Pendamping: Pelaku Harus Disanksi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus