Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap ada peluang badan usaha milik negara (BUMN) mengelola tambang untuk perguruan tinggi. Hal ini ia sampaikan ketika pemerintah sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam waktu dekat.
Menurut dia, salah satu hal yang akan dibahas pemerintah terkait DIM itu adalah apakah pemerintah setuju atau tidak dengan wacana kampus mengelola tambang. Usulan itu awalnya datang dari DPR untuk dimasukkan sebagai klausul ke dalam RUU Minerba.
“Kalau soal perguruan tinggi nanti akan dilihat apakah pemerintah setuju atau tidak, karena itu menjadi salah satu bahasan. Apakah benar nanti itu diberikan langsung ke perguruan tingginya atau nanti justru diserahkan kepada BUMN,” kata Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2025.
Ia menjelaskan, mekanisme yang sedang dipertimbangkan adalah pemerintah menunjuk BUMN atau pihak ketiga untuk mengelola tambang. Kemudian hasil dari pertambangan akan diberikan kepada pihak kampus.
“Pengelolaannya yang ditunjuk pemerintah – BUMN atau pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah – dan pengelolaan dan hasilnya nanti yang akan diberikan ke perguruan tinggi,” ujar dia.
Supratman berkata cara ini menjadi salah satu alternatif yang dipertimbangkan pemerintah, alih-alih memberi kendali mengelola tambang kepada perguruan tinggi secara langsung. Nantinya, akan didiskusikan besaran hasil pertambangan yang bakal disalurkan ke perguruan tinggi. “Sehingga bisa merata ke semua perguruan tinggi,” ucapnya.
Adapun pemerintah berencana menyerahkan DIM RUU Minerba kepada Baleg DPR dalam waktu satu sampai dua hari. Supratman berkata pemerintah telah menyelesaikan DIM tersebut, namun butuh sedikit waktu untuk melakukan harmonisasi.
Nantinya DIM itu akan diberi paraf oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Supratman sendiri sebagai Menteri Hukum, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. “Sehingga mungkin satu dua hari ini kalau sudah selesai tahap harmonisasi menyangkut soal DIM-nya, sesegera mungkin kami serahkan ke Baleg,” ujar Supratman.
Baleg DPR sendiri menargetkan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pada rapat paripurna yang dijadwalkan Selasa, 18 Februari 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan, dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Wakil Menteri ESDM pada Selasa, 11 Februari, telah disepakati jadwal pembahasan DIM secara menyeluruh. Selain itu, Baleg juga telah menyusun agenda pembahasan RUU Minerba untuk masa sidang II tahun 2024-2025.
“Diharapkan pembahasan tingkat I dapat diselesaikan dalam masa sidang II, sehingga pada Rapat Paripurna 18 Februari, RUU Minerba bisa disahkan menjadi undang-undang,” katanya.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini