Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Istana merespons kritik dari berbagai kalangan mengenai pelibatan TNI dalam menangani pelanggar protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang TNI, tugas militer bukan hanya urusan pertahanan perang maupun operasi militer. Tapi TNI juga bertugas memulihkan kondisi keamanan negara akibat bencana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pandemi Covid-19 ini merupakan bencana nasional yang sudah ditetapkan oleh Presiden,” kata Dini, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi landasan hukum dan bukti keseriusan pemerintah dalam menangani pandemi. Dengan demikian, melalui inpres tersebut, TNI serta Polri akan bekerjasama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menegakkan protokol kesehatan. "Jadi, tidak ada tugas dan fungsi TNI yang dilampaui dalam konteks ini," kata Dini.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 tersebut pada Rabu lalu. Inpres ini berisi perintah Presiden kepada jajarannya, termasuk kepada Panglima TNI, untuk terlibat menegakkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan dirinya akan mengumpulkan menteri terkait dan kepala daerah untuk membahas pelaksanaan inpres tersebut, Senin pekan depan. Ia mengatakan inpres ini merupakan penegasan pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan, pengerahan pasukan militer untuk berpatroli, melakukan pengawasan, serta menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan merupakan wujud dari situasi darurat sipil. Ia menganggap pelibatan TNI ini bertentangan dengan tugas militer yang diatur dalam Undang-Undang TNI. “Militer tidak memiliki hak untuk terlibat dalam peradilan sipil, tapi hanya peradilan militer,” kata Asfinawati.
Ia mengatakan pandemi ini merupakan bencana nasional yang memerlukan kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan, bukan dengan melibatkan militer untuk mendisiplinkan masyarakat.
Senada, Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, juga khawatir akan pelibatan TNI dalam mendisiplinkan masyarakat. Ia menganggap pelibatan militer ini justru akan menciptakan rasa takut di masyarakat. "Saya melihat bahwa pelibatan TNI itu terkesan didasari pemikiran bahwa kedisiplinan dan kepatuhan harus dibangun di atas rasa takut," kata Khairul.
EGI ADYATAMA | AVIT HIDAYAT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo