Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pengaduan di DKPP Didominasi Soal Profesionalisme

Sebanyak 14 orang diberhentikan dari jabatan ketua penyelenggara pemilu.

19 Desember 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Partai Solidaritas Indonesia melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemi­lu di Jakarta, 23 Mei lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, mengatakan sejak Januari hingga Desember 2018 ini lembaganya telah menangani 490 aduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Perkara itu terdiri atas 333 aduan di tahap pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2018 serta 157 aduan di tahap Pemilu 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Posisi pertama alasan pengaduan adalah prinsip profesional penyelenggara pemilu sebanyak 238 aduan atau 48,57 persen, lalu prinsip mandiri 71 aduan atau 14,5 persen, dan kepastian hukum 54 aduan atau 11 persen," kata Harjono ketika menyampaikan laporan kinerja DKPP Tahun 2018 di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada juga 14 orang yang diberhentikan dari jabatan ketua lembaga penyelenggara pemilu. Pengaduan ke DKPP terbanyak berasal dari Provinsi Papua, disusul Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan pihaknya menanggapi laporan ini sebagai bahan untuk perbaikan. Bawaslu, kata dia, akan melakukan introspeksi sebagai penyelenggara pemilu. Ia juga menyatakan telah menekankan jajarannya di kabupaten, provinsi, hingga tempat pemungutan suara untuk menjaga integritas.

Dia mengatakan banyaknya laporan ke DKPP disebabkan pada masa kampanye banyak potensi pelanggaran. "Mungkin ada pihak yang menganggap kami tidak adil, lalu diadukan," ujarnya.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bisa menerima laporan DKPP. Sepahit apa pun itu, kata dia, KPU menikmatinya sebagai obat agar lebih mawas diri dan hati-hati dalam setiap pengambilan kebijakan. Menurut Arif, laporan DKPP memberi suntikan kepada KPU agar menyelenggarakan pemilu dengan lebih tertata. "Mudah-mudahan etik penyelenggaraan pemilu tak hanya dihormati penyelenggara pemilu, tapi juga direspons dan diapresiasi oleh publik," kata dia.

REZKI ALVIONITASARI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus