Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

UGM Belum Ambil Sikap soal Usulan Kampus Dapat Konsesi Tambang di RUU Minerba

UGM belum mendapat informasi apa pun dari universitas ihwal RUU Minerba, yang memuat usulan izin usaha tambang untuk perguruan tinggi.

21 Januari 2025 | 20.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Universitas Gadjah Mada atau UGM Andi Sandi mengatakan mereka belum membahas soal usulan perguruan tinggi sebagai pihak yang bisa mendapatkan izin usaha tambang. "Sampai saat ini UGM belum mengambil kebijakan untuk ikut atau tidak dalam mengelola tambang," katanya saat dihubungi, Selasa, 21 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usulan perguruan tinggi bisa kelola tambang itu tertuang dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara yang dibahas dan disetujui oleh fraksi-fraksi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR pada 20 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andi mengatakan mereka belum mendapat informasi apa pun dari universitas ihwal RUU Minerba itu. Termasuk, kata dia, soal undangan rapat dengar pendapat oleh Baleg kepada sejumlah kampus. "Belum ada proses apa pun, sebab kami belum mendapatkan informasi apa pun," ucapnya.

Usulan perguruan tinggi bisa mendapat izin tambang ini tertuang dalam draf perubahan keempat RUU Mineral dan Batubara di pasal 51 huruf A. Beleid itu menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas.

Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi. Di antaranya dengan mempertimbangkan luas WIUP mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Perguruan tinggi yang dikategorikan bisa mendapat izin kelola tambang minimal memiliki akreditasi B. Sementara perguruan tinggi di bawah standar ketentuan itu tidak mendapat izin mengelola tambang.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah," tulis draf perubahan RUU Minerba tersebut.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan alasan masuknya perguruan tinggi sebagai pihak yang boleh mengelola tambang. Menurut dia, pemerintah berkeinginan agar seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam. Tak terkecuali, kata dia, kepada perguruan tinggi.

"Pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan," katanya seusai rapat pleno, pada Senin malam, 20 Januari 2025.

Dia mengatakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan itu memerlukan fasilitas sarana dan sumber daya manusia yang berkualitas. Bob berujar hal itu kerap terkendala pada problem anggaran.

"Maka untuk (penyelesaian problem) anggaran, diberikan peluang bagi setiap perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus