Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pengamat Sarankan Jokowi Abaikan Tekanan PDIP

Demonstrasi mahasiswa dan rakyat yang berskala besar dinilai bisa menggoyang pemerintahan Jokowi di periode kedua ini.

29 September 2019 | 14.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah tokoh dan budayawan saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 26 September 2019. Pertemuan untuk memberi masukan terkait permasalahan politik saat ini. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Universitas Al Azhar Jakarta, Ujang Komaruddin memprediksi, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK. Alasannya adalah kencangnya penolakan rakyat dan mahasiswa terhadap revisi UU KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tak ada jalan lain bagi Presiden selain mengeluarkan Perppu. Karena jika Perpu tidak dikeluarkan, maka akan terjadi demonstrasi besar-besaran lagi dari para mahasiswa. Dan itu akan mendelegitimasi kekuasaan Jokowi," ujar Ujang saat dihubungi Tempo pada Ahad, 29 September 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Demonstrasi mahasiswa dan rakyat yang berskala besar dinilai bisa menggoyang pemerintahan Jokowi di periode kedua ini. Untuk itu, Ujang menilai, bekas Wali Kota Solo itu lebih baik mengabaikan PDIP dalam hal ini. "Mengabaikan PDIP itu mudarat-nya kecil, kalau mengabaikan rakyat, mudarat-nya besar. Jokowi bisa goyang," ujar dia.

Seperti diketahui, PDIP melempar sinyal keras tidak setuju jika Jokowi mengeluarkan Perpu KPK. "Mengubah undang-undang dengan Perpu sebelum undang-undang itu dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata Sekretaris Jenderal PDIP Harus Kristiyanto lewat keterangan tertulis, Sabtu, 28 September 2019.

Lebih keras, Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto menyebut Presiden tak menghormati DPR jika menerbitkan Perpu. Menurut Sekretaris Fraksi PDIP di DPR tersebut, sudah ada mekanisme uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi bagi mereka yang menolak revisi UU KPK.

"Bukan dengan perpu. Clear. Kalau begitu (Perpu terbit) gimana? Ya, mohon maaf Presiden enggak menghormati kita, dong," ucapnya di Gedung DPR, Senayan, hari ini, Jumat, 27 September 2019.

Adapun Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai, Jokowi akan tetap mempertimbangkan pandangan partai dalam menerbitkan Perpu. Sebab, Jokowi juga butuh dukungan parlemen yang kuat.

"Minimal ada dukungan parpol. Jokowi tak akan keluarkan Perpu jika semua parpol menolak. Suka tak suka Jokowi juga butuh dukungan penuh parlemen merealisasikan janji politiknya di periode kedua," ujar Adi Prayitno saat dihubungi terpisah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus