Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Satpam SMA di Sleman Diduga Terlibat Penyelundupan Senjata Api ke TPNPB-OPM

Satpam SMA di Sleman diduga berperan sebagai penyimpan senjata api dan amunisi sebelum diselundupkan ke TPNPB-OPM.

15 Maret 2025 | 16.47 WIB

Tersangka penyelundupan senjata ilegal, Yuni Enumbi, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Jayapura, Selasa, 11 Maret 2025. Enumbi adalah mantan prajurit TNI yang ikut bagian dalam rantai perdagangan senjata api untuk TPNPB-OPM. Foto: Ikbal Asra untuk Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tersangka penyelundupan senjata ilegal, Yuni Enumbi, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Jayapura, Selasa, 11 Maret 2025. Enumbi adalah mantan prajurit TNI yang ikut bagian dalam rantai perdagangan senjata api untuk TPNPB-OPM. Foto: Ikbal Asra untuk Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas atau Satgas Damai Cartenz mengungkap sindikat pemasok senjata api untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM. Pembongkaran sindikat penyuplai senjata api ini juga melibatkan empat kepolisian daerah, yakni Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Total ada tujuh tersangka yang ditangkap oleh polisi. Semuanya dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Keadaan Darurat juncto Pasal 500 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda DIY punya peran dalam penangkapan seorang tersangka berinisial AP. Direktur Reserse Polda DIY Komisaris Besar F.X. Endriadi mengatakan mereka mendapat informasi dari Satgas Damai Cartenz ihwal keberadaan AP di Yogyakarta.

AP diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan atau satpam di salah satu SMA di Sleman. "Kami lakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap posisinya di daerah Minggir, Sleman," katanya saat dihubungi pada Sabtu, 15 Maret 2025.

AP ditangkap di kediamannya di Kecamatan Minggir, Sleman pada 9 Maret 2025. Saat ini Polda DIY telah menyerahkan AP ke Polda Papua untuk diproses lebih lanjut bersama tersangka lainnya.

Endriadi menjelaskan peran AP dalam sindikat pemasok senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata di Papua. Dia berujar bahwa AP berperan sebagai penyimpan senjata api dan amunisi sebelum diselundupkan ke Papua.

Informasi itu diketahui berdasarkan pengakuan tersangka yang ditangkap oleh Polda Jawa Timur. "Dia menyebutkan beberapa pucuk senjata dititipkan ke adik sepupunya (AP). Saat itu rencana dititipkan di Jogja untuk dikirim ke Papua. Namun sebelum terlaksana, kami sudah menggagalkan," katanya.

Dalam penangkapan AP, polisi menemukan sejumlah senjata api dan amunisi yang disimpan di rumahnya. Senjata api ilegal itu diduga akan dikirimkan ke Papua. Beberapa senjata api yang ditemukan ialah berjenis M16, SS1, Mouser, dan 200 amunisi peluru.

Sindikat ini mulai terungkap setelah tim gabungan menyita enam pucuk senjata api dan 882 butir amunisi dari mantan prajurit TNI, Yuni Enumbi (YE). Yuni mencoba menyelundupkan senjata dan amunisi untuk tentara OPM.

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Patrige Rudolf Renwarin mengatakan sindikat tersebut memproduksi senjata api secara mandiri lalu menjualnya kepada TPNPB-OPM. Mereka beroperasi di Bojonegoro, Jawa Timur.

Menurut Patridge, sindikat tersebut adalah pemasok senjata yang dijual oleh Yuni Enumbi yang ditangkap pada Kamis, 6 Maret lalu. Yuni merupakan mantan prajurit TNI yang dipecat pada 2022 karena kasus penyelundupan senjata untuk TPNPB-OPM. “Tersangka baru ini terungkap berdasarkan hasil dari pengembangan atas ditangkapnya Yuni Enumbi,” kata Patrige melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2025.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus