Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Penjelasan SDIT Mutiara Hati soal Pemecatan Vokalis Sukatani

Pihak yayasan SDIT Mutiara Hati menjelaskan alasan pemecatan vokalis Sukatani sebagai guru di sekolahnya.

24 Februari 2025 | 16.24 WIB

Duo band Sukatani. Dok Nois Are Sip!
material-symbols:fullscreenPerbesar
Duo band Sukatani. Dok Nois Are Sip!

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara yang membawahi unit SDIT Mutiara Hati Khaerul Mudakir mengatakan bahwa Novi Citra, vokalis Sukatani merupakan guru di sekolah tersebut sejak 2 November 2020. Namun, pihak yayasan memutuskan untuk memberhentikannya pada Kamis, 6 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Khaerul menjelaskan salah satu alasan pemecatan Novi adalah karena tindakannya yang tidak sesuai dengan kode etik Yayasan Al Madani Banjarnegara. Setelah diminta klarifikasi, Khaerul mengklaim Novi mengakui perbuatannya. "Novi melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kode etik yayasan Al Madani Banjarnegara," kata dia saat dihubungi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Senin, 24 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, Khaerul mengatakan pihak yayasan tidak mengetahui aktivitas pribadi Novi di luar sekolah. Sebab, Novi sendiri tidak pernah memberikan informasi terkait hal tersebut.

Kabar pemecatan Novi dari profesinya sebagai guru di SDIT Mutiara Hati turut menjadi sorotan di tengah ramainya permintaan maaf Sukatani terkait lagu 'Bayar Bayar Bayar' yang dinilai menghina kepolisian. Data Novi diketahui dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 13 Februari 2025.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan pemecatan yang dilakukan terhadap Novi diduga kuat merupakan paksaan untuk mengundurkan diri karena sekolah merasa tertekan. Atas hal ini, FSGI menilai adanya kesewenang-wenangan, dan pemecatan tersebut diduga kuat melanggar peraturan yang ada.  

Selain itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) turut mengecam dugaan pemecatan sepihak terhadap personel Sukatani ini. Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zaenatul, mengatakan kasus ini berpotensi melanggar perlindungan terhadap guru.  

Iman juga menyatakan pihaknya siap memberikan bantuan hukum nonlitigasi serta advokasi lain yang diperlukan untuk Novi. "Kami berharap Ibu Novi sehat dan harapannya bisa tetap mengajar seperti sedia kala tanpa paksaan dan intimidasi," ujar Iman saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 21 Februari 2025.  

Iman menegaskan bahwa P2G mengecam dugaan intimidasi aparat terhadap Novi terkait karyanya. Ia juga menekankan bahwa organisasi profesi guru memiliki kewajiban untuk melindungi para guru, terutama anggotanya. Perlindungan tersebut mencakup aspek hukum, profesi, kesehatan, keselamatan kerja, serta hak kekayaan intelektual, sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39 dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. "Soal lagu beliau ini bukan hanya soal kritik, tapi dalam lagu tersebut ada hak kekayaan intelektual. Jika benar dugaan intimidasi ini termasuk permintaan agar lagu ciptaan Ibu Novi diturunkan dari semua platform musik streaming, tentu ini melanggar hak kekayaan intelektual seorang guru," ujar Iman.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus