Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Pasangan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan wakilnya Ishak Mekki resmi melepas jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel hari ini, Jumat, 21 September 2018. Sejatinya jabatan kedua politisi ini baru berakhir pada November mendatang, namun keduanya pensiun lebih awal karena tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Golkar dan Demokrat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex mengatakan selain bersiap menghadapi pesta menuju Senayan ia juga akan fokus menghadapi pemihan presiden. "Karena saya ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan untuk Jokowi-Ma'ruf," kata Alex, Jumat, 21 September 2018. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri serah terimah jabatan gubernur dari Alex ke Penjabat Gubernur Hadi Prabowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex Ketua Tim Pemenangan Jokowi - Ma'ruf untuk wilayah Sumatera Selatan yang harus menghimpun sebanyak mungkin dukungan suara dari penduduk 17 kabupaten dan kota. Alex akan mengajak seluruh potensi yang ada di daerah itu termasuk Herman Deru, gubernur terpilih. "Kalau dia (Herman Deru), ayo bergabung," katanya.
Selain harus mempersiapkan agenda politik itu, Alex juga harus menghadapi perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kamis kemarin, 20 September 2018, Alex mangkir lagi dari panggilan kedua Kejaksaan Agung. Ia direncanakan diperiksa sebagai saksi kasus dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013. "Yang bersangkutan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono melalui pesan teks.
Alex tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung dengan alasan persiapan pelantikan Penjabat Gubernur Sumatera Selatan hari ini. Kejaksaan Agung, kata Warih, sudah menyampaikan surat ketidakhadirannya. "Akan dijadwalkan ulang pekan depan," kata Warih. Sebelumnya, Alex Noerdin juga mangkir pada pemeriksaan pertamanya, 13 September 2018 lalu dengan alasan dinas ke luar negeri.
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Laonma Tobing, Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan dan Ikhwanuddin, bekas Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan. Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bantuan sosial itu.
PARLIZA HENDRAWAN | ANDITA RAHMA