Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Perkara wts lengkanak

Lesunya proyek batam berakibat suramnya dunia pela curan, sehingga para wts pindah ke singapura. mereka mempunyai dokumen lengkap yang dikeluarkan oleh pegawai kecamatan batam. tak ada laporan camat. (dh)

28 Februari 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MELESUNYA proyek Batam di Kepulauan Riau, berakibat juga suramnya dunia pelacuran di sana. Dari 100 WTS yang bermukim di Pulau Lengkanak awal 1975 lalu, kini tinggal 40-50 orang saja. Angka-angka ini dikemukakan Harry Yuwono, salah seorang dari 4 anggota DPRD Kepulauan Riau yang di masa resesnya Desember kemarin berkunjung ke Batam. "Semenjak proyek Batam tertegun, penghasilan para WTS pun turun", kata Harry di depan DPRD, akhir Januari lalu yang tentu saja membikin para yang terhormat di sana tertawa. Tapi selepas mereka tertawa kening mereka pun kontan berkerut. Sebab dalam laporannya Harry menyebutkan juga bahwa wanita-wanita yang memperdagangkan dirinya di luar negeri antara lain Singapura seperti diramaikan pers ternyata adalah WTS-WTS yang beroperasi di Batam dengan berpangkalan di Lengkanak. Ini memunculkan pertanyaan: bagaimana itu WTS yang punya domisli di Lengkanak bisa buka praktek di negeri Lee Kuan Yew? Jawabannya barangkali bisa dihubungkan dengan adanya 2 pucuk surat yang diterima Kepala Kecamatan Batam beberapa waktu yang lalu. Sepucuk berasal dari Konjen RI di Singapura, sedang satunya dari Departemen Sosial di Jakarta. Kedua-duanya berisi teguran tentang praktek itu WTS Lengkanak di luar negeri. Meski surat tersebut tak menyebut-nyebut jumlah sebenarnya para WTS yang berpraktek di sana, agaknya cukup jelas masalahnya dipandang serius. Sebab menurut laporan Harry lagi, "para WTS itu memang masuk secara sah. Mereka memiliki dokumen-dokumen lengkap". Sebagai pelacur? Tentu saja tidak. "Di dalam pasr mereka secara jelas ditulis predikat: pedagang". Apa yang diperdagangkan, harap anda sudah maklum. Lalu bagaimana mereka sampai bisa memiliki dokumen lengkap? Kembali anggota terhormat Harry Yuwono mengungkapkan, "pengurus segala dokumen itu justru pegawai kantor kecamatan sendiri". Tak disebutkan siapanya, cuma "salah seorang". Dan tak dilaporkan apakah sepengetahuan pak Camat Batam, Amir Hamzah BA, atau tidak. Yang jelas, baik praktek WTS-WTS itu dan 2 surat tegoran tadi, konon tak pernah terdengar dilaporkan sang Camat ke atasannya di Kabupaten. Dan belum jelas apakah pihak imigrasi di belakang Padang itu akan membuat pernyataan "tak tahu menahu".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus