Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganalisis permohonan sengketa pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi. Dari hasil analisis tersebut, ditemukan 608 perkara perselisihan hasil pemilu legislatif 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jenis pemilihan yang paling banyak dipersoalkan di MK adalah pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, dengan jumlah perkara 384 perkara. Terbanyak kedua adalah perkara perselisihan hasil pemilu legislatif DPRD provinsi dengan 111 perkara," kata Fadli Ramadhanil, peneliti Perludem di Jakarta, pada Senin, 15 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk DPR RI, terdapat 139 permohonan perselisihan hasil. Sedangkan untuk Pemilu anggota DPD, terdapat 9 permohonan sengketa. Satu permohonan lainnya diajukan oleh perseorangan di Provinsi Papua. Fadli mengatakan yang bersangkutan adalah warga negara, yang mempersoalkan tiga jenis pemilu, yakni DPR, DPD, dan Provinsi. Terhadap pemilu DPR dan DPRD, warga negara ini dipastikan tak memiliki legal standing, karena ia bukan peserta pemilu.
Selain itu, Perludem juga memetakan partai politik yang paling banyak mengajukan perselisihan ke MK. PDIP adalah partai yang paling banyak mengajukan permohonan ke MK, dengan total 112 perkara. Terbanyak kedua adalah Partai Gerindra dengan 72 perkara. Sedangkan terbanyak ketiga adalah Partai Nasdem dengan 63 perkara.
"Sementara itu, partai yang paling sedikit kami temukan perkaranya di pemilu legislatif 2014 adalah PSl, dengan 4 perkara," kata Fadli.
Selain jumlah perkara, analisis ini juga mengelompokan tiga bentuk sengketa yang diajukan oleh partai politik. Pertama, terdapat sengketa suara antarpartai peserta pemilu yang jumlahnya 243 perkara. Kedua, pengelompokan perkara perselisihan hasil pemilu yang hanya mempersoalkan hasil pemilu kepada KPU sebanyak 260 perkara. Ketiga, terdapat pengelompokan sengketa suara internal partai politik yang berjumlah 94 perkara.
"Partai yang paling banyak mengajukan perkara sengketa internal adalah Partai Gerindra dengan 32 perkara, dan kedua Partai Golkar dengan 22 perkara, dan ketiga Partai Demokrat dengan 13 perkara," katanya.
Sidang sengketa pemilu legislatif sebelumnya telah mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan 260 perkara PHPU legislatif sejak 9 Juli 2019. Sidang pendahuluan dilakukan dengan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan tanggal 11-26 Juli dan pemeriksaan persidangan 15-30 Juli.
HALIDA BUNGA FISANDRA