Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perludem:Juri Ardiantoro Jadi Ketua Pansel KPU Rawan Konflik Kepentingan

Juri Ardiantoro sempat menjadi Wakil Direktur Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu.

12 Oktober 2021 | 13.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin 27 Mei 2019. TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai penunjukan Juri Ardiantoro sebagai Ketua sekaligus anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini tak terlepas dari posisi Juri yang sempat menjadi Wakil Direktur Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hal ini tidak bisa dipisahkan begitu saja. Independensi timsel sangat penting karena jika ingin terpilih penyelenggara pemilu yang independen maka timselnya pun juga harus independen," kata Nissa, sapaan Khoirunnisa, saat dihubungi Tempo, Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nissa mengatakan dari sisi pengalaman, Juri memang punya pengalaman panjang sebagai penyelenggara pemilu. Ia tercatat juga pernah menjabat Ketua KPU definitif pada 2016, menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal. Ia juga pernah menjabat Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta periode 2008-2013.

Saat ini, Juri menjabat sebagai Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Politik. Juri bergabung di KSP sejak 2018 sebagai Tenaga Ahli Utama.

Hal seperti ini, menurut dia, juga pernah terjadi pada 2012 lalu, saat Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, ditunjuk menjadi ketua tim seleksi. Namun karena dikritik bisa berpotensi memunculkan konflik kepentingan, saat itu Gamawan kemudian mendeklarasikan bahwa dia tidak memiliki pendapat saat proses seleksi dan tak aktif di proses seleksinya.

"Sebaiknya ada pernyataan dari Pak Juri misalnya nanti beliau tidak ikut mengambil keputusan atau memberikan pendapat. Sehingga publik dapat melihat bahwa proses seleksinya berjalan secara netral," kata Nissa.

Nissa mengatakan keputusan seperti itu tidak akan mengganggu kinerja Pansel. Pada 2012 lalu pun, pemilihan bisa berjalan lancar karena semua tahapan sudah disiapkan dan sudah ada indikator untuk masing-masing penilaiannya.

Ia mencontohkan untuk tes tertulis yang sekarang sudah menggunakan ujian yang berbasis komputer. Selain itu, tes kesehatan dan psikotes yang juga sudah memiliki indikatornya masing-masing.

"Setelah serangkaian tes ini baru nanti akan ada tes wawancara dengan timsel. Dan biasanya dalam proses seleksi ini keputusannya diambil secara kolektif dengan para anggotanya," kata Nissa.

Juri Ardiantoro resmi dipilih menjadi Ketua sekaligus anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini didasarkan pada Keputusan Presiden atau Kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Oktober 2021.

Baca: Juri Ardiantoro, Eks Timses Jokowi yang Kini Jabat Ketua Pansel KPU dan Bawaslu

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus