Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perludem: Permohonan Sengketa Pilkada Terbanyak dari Wilayah Indonesia Timur

Perludem mencatat permohonan sengketa pilkada 2024 paling banyak dari wilayah Indonesia Timur.

22 Desember 2024 | 18.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat permohonan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 didominasi dari wilayah Indonesia Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada 10 provinsi yang secara umum memiliki permohonan PHP Kada paling tinggi, ini sebagian besar berasal dari wilayah Indonesia timur,” kata peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki. dalam diskusi daring pada Ahad, 22 Desember 2024.

Sepuluh provinsi tersebut adalah Papua Tengah, Maluku Utara, Papua, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Maluku. Adapun permohonan paling banyak dari Papua Tengah dengan 20 permohonan, kemudian disusul dengan Maluku Utara sebanyak 19 permohonan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Distribusi ini menunjukkan daerah dengan kompleksitas geografis tinggi dan tingkat partisipasi politik tinggi memiliiki potensi sengketa yang lebih besar,” ucap Ajid.

Sementara itu, provinsi dengan jumlah perkara PHP Kada terendah adalah Kalimantan Barat dengan 1 perkara, Nusa Tenggara Barat dengan 1 perkara, dan Kalimantan Utara dengan 2 perkara.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman Mahkamah Konstitusi, tercatat ada 312 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah yang meliputi pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur. Namun jumlah ini masih bisa bertambah karena MK masih akan menerima permohonan yang diajukan oleh masyarakat, kendati batas akhir pengajuan permohonan jatuh pada 18 Desember 2024.

Secara umum, Perludem juga mencatat ada lonjakan dalam permohonan sengketa pilkada 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada periode 2017-2020, terdapat 268 perkara dari 542 total wilayah yang menyelenggarakan pilkada dengan rasio jumlah perkara sebesar 49,45 persen. Sementara itu pada 2024, terdapat 312 perkara dari 545 total wilayah yang menyelenggarakan pilkada dengan rasio jumlah perkara sebesar 57,25 persen. Artinya, ada kenaikan sebesar 7,8 persen.

Terpisah, Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan permohonan yang masuk akan diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025. “Semua perkara PHPU (sengketa pilkada) akan segera di BRPK. Kami akan segera menentukan pembagian per panel, dan sidang akan dimulai awal Januari 2025,” kata Enny dikutip Antara, Kamis, 12 Desember 2024.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus