Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perludem Sebut Peserta Pemilu 2024 Bisa Curi Start pada Masa Kampanye 75 Hari

Perludem sebut peserta pemilu 2024 berpotensi curi strat sebelum waktu resmi kampanye. Dianggap sebagai kelemahan dari waktu kampanye 75 hari.

12 Juni 2022 | 19.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pemilu. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi peserta pemilu 2024 nanti berpotensi melakukan curi start kampanye. Direktur Eksekutif Perludem Khairunnisa Nur Agustyati mengatakan, hal ini sebagai kekurangan dari masa kampanye yang hanya 75 hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kekurangannya adalah akan ada waktu di mana calon-calon sudah berkampanye terlebih dahulu sebelum masuk masa kampanye yang resminya,” katanya saat dihubungi pada Ahad, 12 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi Nisa, dana-dana yang dikeluarkan oleh para peserta maupun partai politik bisa tidak tercatat. Menurutnya, penting selama pelaksanaan pemilu dan bisa menunjukkan transparansi.

Soal masa kampanye 75 hari, kata Nisa, di Undang-Undang Pemilu tidak dicantumkan berapa lama waktu promosi para peserta pemilu tersebut. “Di UU Pemilu hanya disebutkan bahwa kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan calon,” ujarnya.

Nisa menuturkan, waktu kampanye yang terbilang singkat tersebut mesti dimaksimalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi akses informasi soal peserta pemilu seluas-luasnya. Karena biasanya pada waktu kampanye digunakan pemilih untuk mempelajari rekam jejak peserta.

“Sehingga pemilih bisa memanfaatkan waktu yang 75 hari tersebut,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya dan KPU telah menyepakati durasi kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari. Keputusan tersebut dinyatakan usai audiensi pimpinan DPR dan Pimpinan KPU di Komplek Parlemen pada Senin, 6 Juni 2022.

Durasi masa kampanye ini sebelumnya memang menjadi perdebatan. Pemerintah semula mengusulkan 90 hari, KPU ingin 120 hari dan rapat internal Komisi II DPR RI meminta 60 hari.

Dalam rapat konsinyering KPU, DPR, dan Pemerintah, kemudian disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah. Setelah bertemu Presiden Jokowi pada 30 Mei lalu, KPU menyebut durasi kampanye disepakati 90 hari.

Partai pendatang baru seperti Partai Buruh mengkritik waktu pelaksanaan kampanye karena dinilai tidak sesuai dengan perhitungan berdasarkan UU Pemilu. Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah berpendapat, mestinya kampanye dilakukan setahun agar tersedia debat terbuka antarcalon agar publik bisa menilai siapa yang akan dipilih.

Baca: Perludem Sarankan KPU Fasilitasi Keterbukaan Informasi Peserta Pemilu 2024

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus