Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan peraturan presiden tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diteken sebelum Oktober 2019. "Harusnya sebelum Okober sudah selesai," kata Puan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 4 September 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Puan mengatakan, perpres tersebut kini masih diproses. Jika sudah terbit, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan di semua kelas akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Puan juga memastikan tarif untuk penerima bantuan iuran (PBI) akan dinaikkan dan tetap dibayarkan pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebelumnya juga memastikan premi iuran untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I dan II bakal naik mulai 1 Januari 2020. Mardiasmo menjelaskan, besaran kenaikan iuran kelas I dan II sesuai dengan yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebelumnya, Sri Mulyani meminta iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Sedangkan iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu.
Adapun kenaikan iuran peserta mandiri kelas III masih ditangguhkan lantaran rencana itu ditolak oleh DPR. DPR meminta kenaikan iuran ditunda sampai pemerintah melakukan pembenahan data atau data cleansing bagi peserta penerima jaminan kesehatan nasional atau JKN.
Pemerintah mengambil kebijakan menaikkan iuran peserta mandiri sebagai salah satu upaya untuk mempersempit celah defisit. Direktur BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan entitasnya bakal menanggung defisit hingga Rp 77,9 triliun seumpama hingga 2024 iuran BPJS tidak naik.
"Kalau tidak melakukan apapun, BPJS Kesehatan akan defisit sampai Rp 77,9 triliun dalam lima tahun ke depan, sedangkan 2023 Rp 67,3 triliun," ujar Fachmi.