Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Persekutuan Gereja: Indonesia Berutang ke Nahdlatul Ulama soal Menjaga Toleransi

PGI menuturkan, bangsa Indonesia berutang besar kepada Nahdlatul Ulama yang berperan menjaga prinsip-prinsip toleransi dan persaudaraan.

1 Februari 2021 | 07.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj (kanan) bersama artis Deddy Corbuzier (kiri) saat menghadiri Istighosah PBNU di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019. Istighosah tersebut digelar untuk mendoakan Indonesia agar aman dan damai. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom menyampaikan selamat hari ulang tahun atau Harlah ke-95 Nahdlatul Ulama.

"Pada usia yang ke-95 ini kami doakan semoga Allah merahmati NU dan segala iktiharnya untuk menghadirkan Islam sebagai penyebar rahmat bagi semesta (Rahmatan lil alamin)," kata Gomar dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 31 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca juga: Jokowi Ingin Santri NU Ikut Ambil Peran di Revolusi Industri

Gomar menuturkan, bangsa Indonesia berutang besar kepada NU yang berperan menjaga prinsip-prinsip toleransi (tasamuh) dan persaudaraan (ukhuwah).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Prinsip-prinsip ini telah turut membentuk karakter ke-Indonesia-an yang guyub dan toleran, sejalan dengan nilai-nilai luhur Pancasila," ujarnya.

Gomar mengatakan kehadiran dan kekuatan NU yang sangat berakar pada ke-Indonesia-an telah teruji juga melalui kontribusinya. ia mengatakan Nadhlatul Ulama mampu membendung radikalisme dan ekstrimisme, yang terus berusaha meminggirkan Pancasila dan menegasikan kemajemukan Indonesia.

Friski Riana

Friski Riana

Reporter Tempo.co

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus