Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak digelar pada 27 November mendatang. Sejumlah kandidat pada pilkada 2024 tengah mempersiapkan diri. Mereka melakukan sosialisasi serta menggelar survei. Komisi Pemilihan Umum juga sudah menyiapkan regulasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Data kependudukan menjadi basis data untuk menyusun daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di pilkada 2024. Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan data tersebut ke KPU pada awal Mei lalu. DP4 pilkada serentak 2024 yang diserahkan Kementerian berjumlah 207.110.768 jiwa, terdiri atas laki-laki 103.228.748 dan perempuan 103.882.020 jiwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kontestasi pilkada, wajah-wajah lama kembali bertarung untuk memperebutkan kursi kepala daerah. Calon inkumben dinilai menjadi alternatif yang diusung oleh partai-partai besar dalam pilkada 2024. Inkumben dalam pilkada merupakan seseorang yang menjabat kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye, harus memenuhi ketentuan: menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo