Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pilkada 2024 serentak sudah digelar pada Rabu, 27 November 2024. Untuk mendukung transparansi dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan situs resmi untuk proses penghitungan suara atau real count. Melalui situs tersebut, masyarakat dapat memantau hasil pemilu secara langsung.
Setelah pemungutan suara selesai, ada dua jenis penghitungan yang akan dilakukan, yaitu quick count dan real count. Meski sama-sama bertujuan untuk mengetahui hasil pemilu, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam metode pelaksanaan, kecepatan penyampaian hasil, dan tingkat akurasi.
Apa Itu Quick Count?
Quick count merupakan metode penghitungan cepat hasil pemilu berdasarkan sampel data dari tempat pemungutan suara (TPS) tertentu. Proses ini dilakukan oleh lembaga survei independen yang memilih sejumlah TPS secara acak menggunakan metode statistik. Data yang diperoleh dari TPS tersebut meliputi jumlah suara yang diperoleh masing-masing kandidat dan suara sah lainnya.
Petugas survei akan berada di TPS hingga penghitungan suara selesai. Mereka kemudian melaporkan hasilnya ke sistem yang dikembangkan oleh lembaga survei. Berdasarkan data tersebut, lembaga survei akan memproyeksikan hasil pemilu secara keseluruhan.
Dasar hukum pelaksanaan quick count di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449 ayat 5 mengatur bahwa hasil quick count hanya boleh diumumkan paling cepat dua jam setelah proses pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai.
Apa Itu Real Count?
Berbeda dengan quick count, real count adalah perhitungan resmi yang dilakukan langsung oleh penyelenggara pemilu, seperti KPU. Metode ini tidak menggunakan sampel, melainkan menghitung seluruh suara yang masuk dari setiap TPS. Data yang digunakan berasal dari formulir resmi hasil pemungutan suara, yang kemudian dikumpulkan, diverifikasi, dan dihitung secara manual maupun menggunakan sistem digital.
Perbedaan Utama Quick Count dan Real Count
1. Metode Pelaksanaan
- Quick count menggunakan sampel TPS untuk memprediksi hasil pemilu, sedangkan real count menghitung keseluruhan suara dari setiap TPS tanpa sampel.
2. Pelaksana
- Quick count dilakukan oleh lembaga survei independen.
- Real count dikelola langsung oleh penyelenggara pemilu, seperti KPU.
3. Kecepatan Hasil
- Quick count biasanya menghasilkan informasi lebih cepat karena hanya menggunakan data sampel.
- Real count memakan waktu lebih lama karena menghitung semua suara secara keseluruhan.
4. Tingkat Akurasi
- Quick count memberikan gambaran awal yang sangat akurat jika metode statistiknya dilakukan dengan benar.
- Real count memiliki tingkat akurasi tertinggi karena menggunakan data resmi yang dihitung secara menyeluruh.
Quick count bertujuan untuk memberikan gambaran awal hasil pemilu sekaligus membantu mengurangi potensi kecurangan selama proses pemilihan. Meskipun hasilnya diumumkan lebih cepat, data yang digunakan tetap valid berdasarkan catatan dari TPS.
Di sisi lain, real count merupakan dasar penghitungan resmi yang digunakan untuk menetapkan pemenang dalam pemilu. Proses ini memberikan legitimasi hukum atas hasil pemilu yang diumumkan.
Kehadiran kedua metode ini, baik quick count maupun real count, memainkan peran penting dalam memastikan transparansi, akurasi, dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Indonesia.
MICHELLE GABRIELA | YOLANDA AGNE
Pilihan editor: KPU Jakarta Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada Lebih Rendah dari Pilpres
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini