Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMILIHAN gubernur dan wakil gubernur Jakarta atau pilkada Jakarta tetap mengakomodasi mekanisme dua putaran pemilihan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 28 Maret lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketentuan tersebut berbeda dengan proses pemilihan kepala daerah di 37 provinsi lainnya. Mekanisme pilkada pada provinsi di luar Jakarta merujuk pada Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sesuai dengan UU Pilkada, pemilihan gubernur dan wakilnya berlangsung satu putaran. Pasangan calon gubernur yang meraih suara terbanyak dalam pemilihan akan ditetapkan sebagai pemenang.
Saat pembahasan Rancangan Undang-Undang DKJ di DPR pada 18 Maret lalu, Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyepakati bahwa mekanisme pemilihan gubernur di Jakarta akan serupa dengan provinsi lainnya. Namun kedua pihak kembali mengubah kesepakatan tersebut pada hari yang sama. Mereka memutuskan proses pemilihan gubernur Jakarta dalam UU DKJ tetap serupa dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DPR dan pemerintah menyusun UU DKJ sebagai konsekuensi pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang disahkan pada 2022 mewajibkan DPR dan pemerintah segera menyusun undang-undang pengganti Undang-Undang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Sebab, Jakarta bukan lagi menjadi ibu kota negara sejak DPR mengesahkan UU IKN.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo