Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PKB Ungkap Progres Pengajuan Hak Angket DPR, Sudah Sampai Mana?

Secara internal, kata Luluk, PKB sedang melakukan kajian pengayaan dan pendalaman substansi mengenai hak angket dengan melibatkan kalangan masyarakat.

7 Maret 2024 | 13.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Luluk Nur Hamidah, mengungkap proses pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara internal, kata Luluk, PKB sedang melakukan kajian pengayaan dan pendalaman substansi dengan melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan lain-lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mekanisme ini sebagai bentuk transparansi proses dan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, sehingga menghasilkan dokumen yg secara substansi lebih kuat dan bermakna,” ujar Luluk ketika dihubungi Tempo, Kamis, 7 Maret 2024. 

Luluk menuturkan, PKB juga tengah menyiapkan secara resmi form dukungan hak angkat di internal anggota fraksi PKB.

Selain itu, PKB melakukan komunikasi dengan anggota lain lintas fraksi yang dianggap menjadi ‘leading’ gerakan di fraksinya masing-masing. 

Kemudian, Luluk mengatakan pihaknya sedang menyiapkan draft surat pengajuan hak angket ke pimpinan DPR. “Prosesnya, peengajuan surat ke pimpinan DPR, lalu masuk ke Bamus (Badan Musyawarah), disetujui di Rapur (Rapat Paripurna), dan dibentuk Pansus (Panitia Khusus).”

Sebelumnya, anggota DPR RI itu menyebut Pemilu 2024 merupakan Pemilu paling brutal yang pernah ia ikuti sejak 1999. “Saya belum pernah melihat ada sebuah proses pemilu sebrutal dan semenyakitkan ini di mana etika dan moral politik berada di titik minus kalau tidak bisa dikatakan di titik nol,” kata Luluk saat Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa, 5 Maret 2024.

Indikator etika dan moral politik berada di titik terendah, menurut dia, ketika para akademisi, budayawan, mahasiswa dan rakyat biasa berteriak ada kecurangan dalam pemilu.

Dia pun mendukung hak angket kecurangan pemilu untuk mengungkap dugaan kecurangan selama proses pemilu. “Tidak ada boleh satupun pihak yang mencoba memobilisasi sumber daya negara untuk memenangkan salah satu pihak walaupun mungkin itu ada hubungan dengan anak, saudara, kerabat, atau relasi kuasa yang lain,” kata anggota Komisi VI tersebut.

Menurut Luluk, pemilu tidak bisa sekadar dilihat berdasarkan hasil, tetapi juga dalam konteks proses. Pemilu tidak serta merta selesai apabila prosesnya penuh dengan intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran etika, politisasi bansos, dan intervensi kekuasaan.

Oleh karena itu, dia meminta anggota DPR untuk menggunakan fungsi pengawasannya melalui hak angket. “Melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang seterang-terangnya sekaligus juga mengakhiri desas-desus kecurigaan yang tidak perlu,” ujarnya.

DEFARA DHANYA | EKA YUDHA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus