Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia kubu Agung Laksono Ulla Nuchrawaty mengklaim tidak ada mediasi dari Menteri Hukum yang mempertemukan pihak mereka dengan pihak Jusuf Kalla. “Tidak ada mediasi,” kata Ulla melalui sambungan telepon pada Senin, 23 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ulla, Agung Laksono memang sempat berkomunikasi via telepon dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Akan tetapi, kata dia, komunikasi tersebut bertujuan untuk memberitahu Menkum perihal adanya surat berisi kronologi untuk melengkapi susunan pengurus yang telah dikirimkan sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan dari Menteri Hukum yang mengakui kepengurusan Jusuf Kalla, Ulla mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan gugatan ke pengadilan. “Teman-teman yang ada di pihak Agung Laksono kan juga tidak langsung menerima takdir, jadi panjang diskusinya. Mereka kemudian memberi masukan, ‘udah gugat aja’,” kata Ulla.
Sebelumnya, Menkum Supratman mengatakan sudah berbicara dengan kedua belah pihak sebagai upaya mediasi. Terkait adanya penolakan dari kubu Agung Laksono terhadap SK Menkum, Supratman mengatakan itu merupakan hal yang lumrah. "Biasalah, dalam setiap keputusan pasti ada yang tidak puas," kata Supratman saat dihubungi Tempo, pada Ahad, 22 Desember 2024.
Sementara itu, Jusuf Kalla menegaskan tak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh PMI karena kepemimpinannya sudah disahkan melalui SK yang diterbitkan oleh Menkum. "Tidak ada yang disebut ada PMI tandingan, karena pertandingan sudah berakhir, semuanya sudah berakhir," kata dia di Markas Pusat PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ni.