Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, termasuk aturan pengeras suara di masjid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat edaran itu telah ditandatangani oleh Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Februari 2024. Melalui edaran itu, Menag menyarankan agar pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian bulan Ramadan, dan tadarus Al-Quran menggunakan pengeras suara dalam. Hal ini dilakukan dengan tujuan mengutamakan nilai-nilai toleransi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” bunyi salah satu poin imbauan tersebut.
Gaduh Aturan Pengeras Suara Masjid
Seperti diketahui, selama beberapa tahun terakhir, Menag Yaqut menaruh perhatian terhadap penggunaan pengeras suara atau speaker di masjid dan musala saat Ramadan. Namun aturan itu menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
1. PBNU sebut penggunaan speaker di masjid perlu menyesuaikan kearifan lokal
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, penggunaan pengeras suara atau speaker masjid dan musala selama Ramadan, perlu menyesuaikan kearifan lokal. Sebab, tiap daerah memiliki cara berbeda dalam menggunakan pengeras suara. “Namun, intinya jangan berlebihan dan menganggu ketenangan masyarakat sekitar,” kata Fahrur saat dihubungi, Selasa 12 Maret 2024.
Menurut Fahrur, penggunaan speaker tak perlu terlalu kaku. Pada masyarakat perkotaan, penggunaan pengeras suara harus menjaga toleransi. Sebab, masyarakat kota sangat majemuk. “Tidak perlu adu keras speaker, yang penting sudah dapat menjangkau jama’ah hadir,” kata Fahrur.
Namun, di masyarakat desa, penggunaan pengeras suara bisa lebih longgar. Sebab, mayoritas muslim di desa memiliki tradisi syi’ar Islam.
“Intinya, semua harus tahu bagaimana volume terbaik sehingga masyarakat tetap harmonis. Ini juga bagian dari dakwah simpatik yg perlu dilakukan umat Islam,” kata Fahrur.
2. Gus Miftah bandingkan aturan penggunaan speaker masjid dengan dangdutan
Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah kini tengah menjadi sorotan publik. Saat berdakwah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, dia mengkritisi soal larangan penggunaan pengeras suara atau speaker masjid untuk tadarus Alquran di bulan Ramadan.
Dia membandingkan penggunaan pengeras suara di masjid itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan sampai dengan dini hari. Potongan video ceramah yang diunggah warganet itu pun viral di sejumlah media sosial.
Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie membantah tudingan Gus Miftah soal penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala selama Ramadan. Menurut Anna, surat edaran itu mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar, dan bukan melarang menggunakan pengeras suara di masjid.
"Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara. Namun, untuk kenyamanan bersama, pengeras suara cukup menggunakan speaker dalam,” kata Anna, Selasa 12 Maret 2024.
Tempo mencoba menghubungi Gus Miftah mengenai hal ini. Namun, ia belum menjawab pesan Tempo hingga berita ini diturunkan.
3. Dewan Masjid Indonesia dan Muhammadiyah Apresiasi Aturan Pengeras Suara di Masjid
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengatakan pengaturan pengeras suara masjid oleh pemerintah sudah sesuai dan telah dilakukan oleh DMI sejak lama. "Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa soundsystem itu tidak terlalu banyak,” ujar JK setelah melantik pengurus baru Masjid Al Markaz Periode 2024-2029 di Makassar, Ahad, 10 Maret 2024.
JK mengapresiasi kebijakan Kemenag terkait aturan penggunaan suara selama bulan Ramadhan. Dia menerangkan, ketentuan penggunaan pengeras suara masjid itu sudah disuarakan oleh DMI sejak lama.
Sementara itu. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengapresiasi kebijakan yang dibuat Kemenag. Dalam unggahan di akun media sosial X @Abe_Mukti, ia mengatakan syiar Ramadan tidak bisa hanya diukur dari pengeras suara, melainkan dari khusyuknya ibadah.
"Pernyataan Menteri Agama, tentang pengeras suara tadarus dan Tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi. Syiar Ramadhan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusuan ibadah yang ikhlas,” tulisnya pada 9 Maret 2024.
4. Netizen ikut komentar
Aturan soal penggunaan pengeras suara atau speaker di masjid dan musala saat Ramadan yang dibuat oleh Kementerian Agama juga tengah hangat diperbincangkan di media sosial.
Misalnya, di media sosial X (dulu Twitter), aturan mengenai penggunaan speaker masjid ini terus diperdebatkan. Beberapa warganet setuju agar pemakaian speaker masjid luar dibatasi untuk kegiatan tertentu. Sementara beberapa lainnya merasa sunyi jika penggunaan speaker luar dibatasi.
“Boleh lah pake speaker.. Cuma jangan over.. Kadang suka adu kencang antar masjid.. jadinya malah tidak syahdu,” tulis netizen dengan akun @imo_k****.
“DMI (Dewan Masjid Indonesia), dengan ketua Jusuf Kalla saja mengatur kok. Di tempat kami juga begitu. Kami tidak mau tetangga non muslim masuk penjara gara-gara masalah TOA masjid seperti kasus di Medan. TOA hanya untuk azan dan hal sangat penting saja. Lainnya pake speaker dalam,” kata @Rahmad*****.
“Puluhan tahun hidup di Jakarta, di daerah yang kanan kiri depan belakangnya masjid. Subuh, dzuhur, ashar, maghrib, isya & Ramadhan panggilan sahur melalui pengeras suara masjid selalu dinantikan. Tidak ada satupun orang merasa terganggu, kecuali Menag ajaib,” tulis @Dokter****.
“Di desaku dulu saat bulan Ramadhan, di Masjid dan Musholla kalau malam hari terdengar ramai suara orang tadarus Al Qur'an .Tadi malam suara tadarus tak terdengar dari rumah saya sebab tak lagi memakai speaker luar. Ronda keliling kampung pun tak ada. Ramadhan terasa sunyi. Sedih rasanya,” kata @Matino******** ihwal efek buruk aturan baru pengeras suara itu.
KAKAK INDRA PURNAMA | MELYNDA DWI PUSPITA | RADEN PUTRI | INTAN SETIAWANTY | YOLANDA AGNE | ANDIKA DWI | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Kemenag: Kami Tak Larang Masyarakat Gunakan Pengeras Suara Masjid