Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menyita dua buku catatan pengeluaran perusahaan yang menjadi bukti suap impor daging sapi dari tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Buku catatan itu digunakan kepolisian untuk penyidikan kasus dugaan perintangan penegakan hukum yang diduga dilakukan dua bekas penyidik KPK, Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik kepolisian mendatangi KPK pada Senin malam lalu untuk mengambil dua buku tersebut. Kepolisian membawa izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penyitaan. "Kami memberikan dengan disaksikan oleh Biro Hukum KPK," kata Febri, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua buku catatan itu menjadi bukti penting dalam kasus suap impor daging sapi yang sebelumnya menyeret hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar. Pengusaha Basuki Hariman diduga tidak hanya menyuap Patrialis, tapi juga sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Setidaknya ada 19 catatan pengeluaran dari perusahaan Basuki kepada sejumlah nama yang diduga pejabat tinggi kepolisian. Dua buku ini kerap disebut buku merah dan hitam karena warna sampulnya.
Selama masa penyidikan kasus suap impor daging pada awal tahun lalu, dua penyidik KPK yang berlatar belakang polisi, Roland dan Harun, diduga merobek sejumlah halaman dari buku itu. Perbuatan keduanya terekam kamera pengawas KPK pada 7 April 2017. Enam bulan kemudian, dua penyidik itu dipulangkan KPK ke institusinya.
Kronologi perkara ini terungkap setelah investigasi kolaborasi yang diawaki platform IndonesiaLeaks.id bersama sejumlah media. Setelah berita investigasi terbit, pejabat kepolisian ramai-ramai membantah adanya aliran dana dari pengusaha. Polisi juga menyatakan Roland dan Harun telah selesai diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan dan tak terbukti merusak bukti.
Belakangan, kepolisian membuka penyidikan tindak pidana merintangi penegakan hukum dengan terlapor Roland dan Harun. Seorang penyidik KPK yang dulunya menangani kasus Basuki Hariman telah diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin pekan lalu. Seorang pegawai dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK juga menghadap ke Polda Metro.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan barang bukti buku bank bersampul merah dan hitam dalam kasus korupsi Basuki Hariman masih dalam proses untuk diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Dia mengatakan pimpinan Komisi masih berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk proses lebih lanjut dalam penyitaan dua buku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan belum dapat mengkonfirmasi adanya penyitaan barang bukti dari KPK. "Saya masih harus cek lagi," kata dia, kemarin. Ia mengatakan pencarian bukti dan penyelidikan kasus dugaan perintangan penegakan hukum tetap dilanjutkan oleh kepolisian. AJI NUGROHO | ANDITA RAHMA | INDRI MAULIDAR
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo