Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polisi Terbakar di Cianjur, 1 Mahasiswa Divonis 12 Tahun Penjara

Pengadilan memvonis satu mahasiswa 12 tahun penjara atas insiden polisi terbakar di Cianjur. Empat lainnya 9 tahun penjara.

28 Mei 2020 | 20.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Komplek Pemkab Cianjur, Jawa Barat, Kamis 15 Agustus 2019, berlangsung ricuh. Tiga anggota polisi terbakar saat memadamkan api. Tempo/Deden Abdul Aziz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Cianjur - Lima mahasiswa terdakwa kasus meninggalnya Inspektur Dua Erwin dan terbakarnya tiga anggota Kepolisian Resor Cianjur dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh diputuskan bersalah. Satu orang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara sedangkan empat lainnya 9 tahun penjara atas insiden polisi terbakar ini.

"Para terdakwa terbukti melawan pejabat dalam melakukan tugasnya yang sah, yang dilakukan bersama yang menyebabkan orang mati dan luka berat. Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara, terdakwa 1, 3, 4, dan 5 masing-masing 9 tahun dan terdakwa 2 selama 12 tahun," ujar Hakim Ketua Glorious Anggundoro saat membacakan putusan, Kamis, 28 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa di mana terdakwa 2 yakni RS (19 tahun) dituntut 15 tahun, terdakwa 4 yakni HR (21) dituntut 15 tahun, sedangkan terdakwa 1, 3, dan 5 yaitu AB (21), MF (20), dan RSa (22) dituntut 13 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Oden Muharam Junaedi, mengaku tidak puas dengan putusan tersebut meskipun sudah lebih rendah dibandingkan tuntutan. Menurut dia, para mahasiswa yang menjadi terdakwa dikhianati putusan yang mengabaikan subtansi. "Pledoi kami diabaikan dalam sidang ini. Kawan-kawan mahasiswa ini sudah dikhianati dengan putusan tersebut," katanya.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus mengelar aksi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Cianjur, 15 Agustus 2019. Tetapi unjuk rasa itu berujung bentrokan di depan pendopo Cianjur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Empat anggota Polres Cianjur, yakni Ipda Erwin Yudha anggota Polsek Cianjur, Brigadir Dua Aris Simbolon, Brigadir Dua Yudi, dan Brigadir Dua Anip mengalami luka bakar saat para mahasiswa membakar ban bekas.

Luka bakar serius membuat Ipda Erwin meninggal setelah dirawat beberapa hari di RS Pertamina Jakarta. Sedangkan tiga rekannya mengalami luka berat yang hingga saat ini belum sembuh.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus