Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Politik Uang - Serangan Fajar Warnai Pemilu 2019 Sumatera Utara

Politik uang sampai caleg bayangan mewarnai Pemilu 2019 di Sumatera Utara

17 April 2019 | 04.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menunjukkan barang bukti dugaan politik uang pada Pemilu 2019 di kantor Bawaslu Temanggung, Jawa Tengah, Selasa, 16 April 2019. Bawaslu Temanggung mengamankan sejumlah uang tunai pecahan Rp50.000. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Menjelang detik-detik akhir Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 pada Rabu  17 April, berbagai dugaan pelanggaran pemilu terjadi di Sumatera Utara. Mulai dari dugaan praktik politik uang hingga pelanggaran kampanye masa tenang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Kata Taufik Gerindra Soal Anak Buahnya yang Dicokok Polisi

Dari berbagai yang didapat, berikut beberapa kasus yang terjadi mulai Senin, 15 April hingga Selasa, 16 April 2019.

1. Penangkapan Wakil Bupati Padanglawas Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan Wakil Bupati Padanglawas Utara, Hariro Harahap, berawal ketika polisi menangkap  4 orang tim sukses Calon Legislatif (Caleg) DPRD Padanglawas Utara, Masdoripa Siregar. Caleg Partai Gerindra nomor urut 3 dari daerah pemilihan 1 ini merupakan istri Hariro Harahap. Dalam penangkapan tim sukses tersebut, ditemukan 87 amplop berisikan uang dengan nominal 200 ribu dan kartu nama Masdoripa.

Baca juga: Politik Uang di Rumah Ketua Gerindra Jakarta? Ini Kata Bawaslu

Dari pengakuan 4 orang yang ditangkap, polisi mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah di Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Dari sana, polisi menemukan Wakil Bupati Hariro bersama 9 orang lainnya.

Ikut ditemukan pula 118 amplop berisikan uang dengan nominal mulai 200 ribu hingga 300 ribu. Termasuk kwitansi yang menyatakan 2.582 amplop telah tersebar melalui tim sukses.
"Total uang yang sudah keluar mencapai setengah miliar rupiah,” ujar Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Irwa Zaini Adib pada Senin, 15 April 2019.

2. Penangkapan Caleg "Bayangan" di Kabupaten Karo.

Dugaan praktik politik uang juga terungkap di Kabupaten Karo. Dalam dua kasus yang diungkap, salah satunya melibatkan Caleg "bayangan". Caleg dari Partai Gerindra berinisial JP hanya dijadikan alat pendulang suara bagi Caleg Gerindra untuk DPRD Kabupaten Karo lainnya, KS. Belakangan Kepolisian Resor Karo juga menangkap KS.

Simak: Ridwan Kamil Siapkan Hadiah untuk TPS Terunik dan Selfie Terheboh

Total dari tangkapan ini, ikut diamankan satu orang tim sukses dan uang tunai sedikitnya 200 juta rupiah.

"Rencananya satu suara akan diberikan uang 225 ribu rupiah. Untuk Caleg DPR RI atas nama JTG (Rp25 ribu), caleg Provinsi atas nama IM (Rp50 ribu) dan caleg DPRD Kabupaten Karo atas nama KS (Rp150 ribu),” kata Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resort Karo, Ajun Komisaris Ras Maju Tarigan pada Selasa, 16 April 2019.

Selain 3 orang tersebut, dari tempat berbeda polisi juga menangkap S, 35 tahun. Menurut pengakuannya, S akan membagikan uang kepada 56 warga yang telah terdata guna memenangkan calon anggota DPRD Kabupaten Karo nomor urut 1 dari Partai Gerindra daerah pemilihan 1, SB

3. Persiapan "serangan fajar" senilai Rp20 ribu per orang di Gunungsitoli, Nias.

Di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Caleg Gerindra berinisial TRG diduga telah menyiapkan uang senilai 60 juta rupiah. Jumlah tersebut akan dibagikan kepada 2.400 warga di Kecamatan Namohalu Esiwa dan Lahewa Timur. Masing-masing warga akan dibagikan 20 ribu rupiah. Sisanya, sebagai "uang minyak" bagi Tim Sukses TRG.

Simak: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan di Sydney

Uang yang telah disiapkan TRG diserahkan kepada FL yang kemudian diteruskan kepada MH dan KT.

"DRG mengakui benar menyerahkan uang kepada FL sebesar 60 juta rupiah. Uang digunakan untuk pemilihan dirinya sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Kepala Kepolisian Resort Nias, Ajun Komisaris Besar Deni Kurniawan, pada Selasa, 16 April 2019.

4. Kampanye Saat Masa Tenang di Kantor DPD PKS Kota Medan.

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Baru bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru mengungkapkan dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye dimasa tenang. Pelanggaran ditemukan di Kantor DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Kota Medan pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 15-16 April 2019.

Baca juga: Pemilu 2019, Seribuan Kios di Pasar Klewer Tutup

Petugas menduga ada kampanye yang dilakukan Caleg PKS DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala kepada 50-an masyarakat sekitar. Dari lokasi kejadian, petugas mendapati satu paket handuk dengan tambahan kartu nama Rajudin Sagala dan alat peraga memilih Caleg DPD RI, Muhammad Nuh.

Namun selain kedua caleg tersebut, petugas mengindikasi bahwa bingkisan juga untuk memenangkan Caleg DPR RI, Sutias Handayani dan Ernawaty Ginting untuk DPRD Sumatera Utara. Semuanya merupakan caleg yang berasal atau mempunyai hubungan dengan PKS.

Meski tidak ada yang ditahan, namun Panwascam Medan Baru akan melanjutkan temuannya ke Bawaslu dan Gakkumdu untuk proses lebih lanjut.

"Kami indikasi ini ada tindak pidana pemilu. Memang seharusnya ke Gakkumdu. Tapi karena kami yang menemukan, jadi sempat kami periksa terlebih dahulu," kata Ketua Panwascam Medan Baru, Hasudungan Silaen, saat dijumpai Tempo di kantornya pada Selasa malam, 17 April 2019.

Meski sudah ada 4 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang sudah terungkap adanya pelanggaran di detik-detik akhir Pilpres dan Pileg 2019, namun kabar terakhir juga menyebutkan kembali ditemukan dugaan praktik politik uang di Kota Pematangsiantar

Namun hingga berita ini diturunkan pada Rabu dini hari, belum dapat konfirmasi kebenaran kabar tersebut. Hanya saja di media sosial, video mengenai pengungkapan pelanggaran sudah beredar.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus