Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi mengatakan penunjukan Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketua Umum PPP tidak melanggar AD/ART. Ia mengatakan penunjukan tersebut adalah solusi, apabila Wakil Ketua Umum merasa tidak mampu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Di dalam ADART itu memang disebutkan bahwa posisi selanjutnya adalah Waketum. Tapi kalau dari jajaran Waketum dinilai atau merasa tidak mampu atau tidak mau tentu ada hal-hal yang harus dicari celah agar ini bisa berjalan,” kata Arwani kepada wartawan di kawasan Jakarata Pusat, Selasa 19 Maret 2019.
Arwani menuturkan keputusan menunjuk Suharso yang sekarang merupakan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini akan dibawa ke musyawarah kerja nasional PPP. Musyawarah ini akan digelar sejak 20-21 Maret 2019.
Menurut dia, pada mukernas itu seluruh pengurus Dewan Pimpinan Wilayah PPP akan diminta pendapat. Termasuk, katawa Arwani, bila nanti kubu PPP Muktamar Jakarta turut hadir.
Penunjukan Suharso Monoarfa merupakan buntut penetapan tersangka Romahurmuziy atau Romy PPP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romy diduga menjadi makelar dalam seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.
Dalam perkara suap ini, KPK menduga mantan Ketua Umum PPP tersebut bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
Setelah kejadian tersebut rapt pengurus harian PPP, pada Sabtu, 16 Maret 2019, memutuskan untuk menunjuk Suharso sebagai pelaksana tugas Ketua Umum PPP.
Arwani menampik dipilihnya Suharso Monoarfa adalah hasil intervensi pihak eksternal. Ia mengatakan kepuusan itu berdasarkan masukanndari berbagai pihak. Baik pengurus harian DPP dan para senior partai. “Enggak ada itu. Tidak ada intervensi eksternal atas rapat harian DPP kemarin. Rapat harian DPP mendengarkan masukan dari berbagai pihak,” kata dia.