Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Prabowo akan Naik Pangkat jadi Jenderal TNI, Ayah Korban Penghilangan Paksa: Kecewa Banget

Presiden Jokowi bakal memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu, 28 Februari 2024.

28 Februari 2024 | 06.06 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Paian Siahaan orang tua Ucok Munandar saat memberikan keterangan pers dalam "Keluarga Korban Penghilangan Paksa Bicara" di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi 1997-1998 yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang (Ikohi) menyerukan mari kalahkan Capres pelanggar HAM dan menyatakan menolak untuk memilih Capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban kasus penghilangan paksa tahun 1997-1998 menyatakan kecewa terhadap keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang bakal memberi kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Paian Siahaan, ayah Ucok Munandar Siahaan, menyampaikan rasa kecewanya karena negara memberi penghargaan kepada Prabowo tanpa pernah mengusut perannya dalam kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ucok, putra Paian, adalah salah seorang aktivis mahasiswa yang belum kembali setelah hilang sejak 10 Mei 1998.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Paian mengatakan sangat kecewa kepada Presiden Jokowi. Padahal, menurut dia, Jokowi beberapa kali membahas soal pelanggaran HAM masa lalu semasa kampanye dulu.

“Ya kecewa banget, yang terutama pada Jokowi,” kata Paian kepada Tempo pada Selasa, 27 Februari 2024.

Menurut Paian, kenaikan pangkat kehormatan yang bakal diberikan Jokowi kepada Prabowo adalah hal yang tidak masuk akal. Sebab, Prabowo telah diberhentikan dari TNI karena perannya dalam penugasan Satuan Tugas Mawar atau Tim Mawar untuk menculik aktivis pada sekitar 1997-1998.

“Masak orang yang sudah dipecat dari TNI diberikan naik pangkat tanpa ada rehabilitasi? Terus orang yang disangka pelaku kejahatan kemanusiaan atau pelanggar HAM diberikan kenaikan pangkat?” ujar Paian.

Paian menyatakan pemberian pangkat kehormatan untuk Prabowo merupakan tanda rusaknya demokrasi di Indonesia. Dia menuding Jokowi sebagai biang terjadinya kemunduran tersebut.

“Tanggapan saya Jokowi ini sudah tidak waras. Pokoknya sudah rusak negara ini dibikin Jokowi,” ucap Paian, yang sudah 26 tahun kehilangan putranya.

Presiden Jokowi bakal memberikan kenaikan pangkat kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Rabu, 28 Februari 2024.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Nugraha Gumelar mengonfirmasi ini. Nugraha mengatakan mekanisme pemberian ini diajukan dari kementerian terkait ke TNI. "Selanjutnya TNI mengusulkan ke presiden," kata Nugraha, Selasa.

Prabowo diberhentikan secara hormat dari ABRI melalui Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 tentang pemberhentian Letjen Prabowo Subianto pada November 1998. Pada tahun itu, Prabowo yang menyandang pangkat letnan jenderal dikaitkan dengan penugasan Satuan Tugas Mawar atau lebih dikenal sebagai Tim Mawar untuk menculik aktivis prodemokrasi.

Juru Bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tanda kehormatan untuk Prabowo sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Ia mengatakan hal yang sama pernah diperoleh Susilo Bambang Yudhoyono, Luhut Pandjaitan hingga Hendropriyono.

DANIEL A FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus