Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Prabowo Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada pada 27 November sebagai Hari Libur Nasional

Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pilkada serentak pada 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.

22 November 2024 | 19.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Prabowo mengesahkan libur Pilkada lewat surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 33 tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keppres itu ditandatangani Prabowo pada 21 November 2024 dan langsung berlaku saat surat itu ditetapkan. Salinan dokumen tersebut dapat dilihat dari situ JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 22 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penetapan hari libur nasional dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis poin a pertimbangan Keppres tersebut.

Pertimbangan lain dalam Keppres itu adalah ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.

Sebanyak 545 daerah menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. KPU daerah masing-masing akan melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.

Masa tenang pilkada akan dimulai pada Ahad, 24 November 2024. Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari. Adapun masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 berjalan baik dan lancar. Putra Presiden ke-7 Joko Widodo ini mengharapkan masyarakat dapat memberi hak suaranya dengan aman, nyaman, serta sesuai asas langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Gibran menyampaikan pandangannya itu saat menghadiri konsolidasi nasional Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu di kompleks Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 November 2024.  Acara yang dihadiri Gibran sekaligus apel siaga pengawasan masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak. 

 “Jika ada potensi konflik, kalau sekecil apapun, segera selesaikan. Jangan sampai membesar dan jangan sampai menimbulkan korban jiwa,” kata Gibran kepada penyelenggaraan pilkada di Monas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus