Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat Kalimantan Timur perihal proyek ibu kota negara.
Masyarakat Adat Nusantara mengapresiasi pertemuan ini, tapi ragu akan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat adat.
Pemerintah segera menyiapkan 10 aturan turunan Undang-Undang IKN.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat Kalimantan Timur dalam kunjungannya ke Balikpapan, Senin lalu. Dalam pertemuan itu, pemerintah mengklaim mendapat dukungan untuk melaksanakan proyek pembangunan ibu kota baru di sana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dukungan dari para tokoh adat dan tokoh masyarakat Kalimantan Timur tentu menjadi tambahan energi positif untuk mewujudkan pembangunan IKN sesuai dengan visi 'Kota Dunia untuk Semua'," kata Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN), Sidik Pramono, saat dihubungi, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertemuan yang digelar di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman itu dihadiri Sultan Kutai Kartanegara, Sultan Paser, Kepala Adat Dayak Kenya, Ketua Kerukunan Bubuhan, dan Wakil Ketua 2 Keluarga Kerukunan Sulawesi Selatan. Semuanya memiliki pendapat senada, yakni mendukung pembangunan IKN Nusantara yang akan berlokasi di antara Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
"Kami yakin perpindahan ibu kota baru mudah-mudahan membawa wajah baru dan martabat di dunia. Kami juga meminta dari Kesultanan Paser dibuat Istana Kesultanan Paser di dekat ibu kota negara," kata Sultan Paser, Muhammad Jarnawi.
Tokoh masyarakat juga mengingatkan agar Presiden Jokowi tak melupakan warga lokal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Meski mendukung pembangunan IKN, Ketua Kerukunan Bubuhan Banjar, Syarifuddin, tetap khawatir masyarakat setempat akan tergilas oleh pendatang dari luar yang memiliki kualitas SDM lebih bagus dan maju. "Agar saudara-saudara kami, generasi kami, nanti bisa bersaing. Penduduk Kalimantan adalah masyarakat yang welcome, yang selalu bisa menghargai satu sama lain," ujar Syarifuddin.
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan langsung tunai kepada pedagang di Pasar Sepinggan, Kecamatan Sepinggan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 31 Januari 2022. Dok. BPMI Setpres/Laily Rachev
Ada juga tokoh yang meminta agar masyarakat adat lebih banyak dilibatkan dalam proyek ini nanti. Kepala Adat Dayak Kenya, Ajang Tedung, misalnya, meminta agar masyarakat adat terlibat di badan otorita ataupun pembangunan fisik IKN. "Hal yang ketiga adalah kearifan lokal. Tolong perhatikan kearifan lokal, adat istiadat, dan budaya," kata Ajang.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, mengapresiasi pertemuan ini. Meski begitu, kata dia, pertemuan tersebut sebatas seremonial. Ia ragu keputusan Presiden Jokowi ini sebagai bentuk keberpihakan pada masyarakat adat. "Untuk mengukur keberpihakan, karena kita negara hukum, harus konkret tertulis dalam undang-undang," ujar Arman.
Arman melihat pemerintah tidak berkomitmen melindungi masyarakat adat dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara yang baru saja disahkan. Dalam undang-undang itu, masyarakat adat hanya dibahas sekali di Pasal 21. Di sana disebutkan bahwa penataan ruang, pertanahan, dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan memperhatikan serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak-hak komunal masyarakat adat dan nilai-nilai budaya yang mencerminkan kearifan lokal. Namun tak ada penjelasan langkah konkret yang akan dilakukan pemerintah. "Itu mencerminkan pemerintah tidak berpihak pada hak-hak masyarakat adat dalam pembangunan IKN, dan itu tecermin di Undang-Undang IKN," kata Arman.
Adapun pemerintah menyatakan segera menyiapkan aturan turunan Undang-Undang IKN. Kantor Staf Presiden mengatakan akan ada 10 aturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (kepres), dan peraturan Kepala Otorita IKN. "Sepuluh aturan turunan itu meliputi 3 PP, 5 perpres, 1 kepres, dan 1 peraturan Kepala Otorita IKN," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong, dalam keterangan tertulis, kemarin.
EGI ADYATAMA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo