Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Presiden Partai Buruh Said Iqbal Bilang Ketum Parpol Bukan di Bawah Kekuasaan Negara

Partai Buruh sendiri, Iqbal mengungkapkan, telah memutuskan tak menaruh batasan berapa lama masa jabatan pimpinannya.

29 Juni 2023 | 09.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Suhartoyo (kanan) memimpin jalannya sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. TEMPO/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan jabatan ketua umum partai politik bukanlah jabatan yang berada di bawah kekuasaan negara. Dia mengatakan ini menyikapi penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) untuk membatasi masa kepemimpinan Ketua Umum Partai Politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masa jabatan pimpinan parpol adalah jabatan politik, bukan jabatan kekuasaan atau pegawai yang dibayar oleh negara. Oleh karena itu, masa jabatan pimpinan parpol tak bisa diseragamkan," kata Said Iqbal melalui keterangan persnya, Kamis, 29 Juni 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab, kata Iqbal, setiap partai politik memiliki ideologi yang berbeda-beda. Sehingga, soal aturan masa jabatan pimpinan parpol itu diatur melalui anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART) masing-masing partai politik. 

Sementara itu, untuk Partai Buruh sendiri, Iqbal mengungkapkan, telah memutuskan tak menaruh batasan berapa lama masa jabatan pimpinannya. "Partai Buruh dalam kongresnya sudah diputuskan tidak ada pembatasan masa jabatan pimpinan Partai Buruh," ungkap Said Iqbal. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) untuk membatasi masa kepemimpinan Ketua Umum Partai Politik. 

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, seperti dilansir dari situs resmi MK, Selasa 27 Juni 2023. 

Dalam pertimbangannya, para hakim konstitusi menilai ditolaknya perkara dengan nomor 53/PUU-XXI/2023 tersebut, karena pemohon dianggap tidak serius dalam melayangkan permohonan.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus