Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan jabatan ketua umum partai politik bukanlah jabatan yang berada di bawah kekuasaan negara. Dia mengatakan ini menyikapi penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) untuk membatasi masa kepemimpinan Ketua Umum Partai Politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masa jabatan pimpinan parpol adalah jabatan politik, bukan jabatan kekuasaan atau pegawai yang dibayar oleh negara. Oleh karena itu, masa jabatan pimpinan parpol tak bisa diseragamkan," kata Said Iqbal melalui keterangan persnya, Kamis, 29 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, kata Iqbal, setiap partai politik memiliki ideologi yang berbeda-beda. Sehingga, soal aturan masa jabatan pimpinan parpol itu diatur melalui anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART) masing-masing partai politik.
Sementara itu, untuk Partai Buruh sendiri, Iqbal mengungkapkan, telah memutuskan tak menaruh batasan berapa lama masa jabatan pimpinannya. "Partai Buruh dalam kongresnya sudah diputuskan tidak ada pembatasan masa jabatan pimpinan Partai Buruh," ungkap Said Iqbal.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) untuk membatasi masa kepemimpinan Ketua Umum Partai Politik.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, seperti dilansir dari situs resmi MK, Selasa 27 Juni 2023.
Dalam pertimbangannya, para hakim konstitusi menilai ditolaknya perkara dengan nomor 53/PUU-XXI/2023 tersebut, karena pemohon dianggap tidak serius dalam melayangkan permohonan.