Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Profil Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Menteri Desa yang Batal Menang di Pilkada Kabupaten Serang

MK membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Kabupaten Serang. Bagaimana profil istri Menteri Desa itu?

25 Februari 2025 | 13.38 WIB

Ratu Rachmatu Zakiyah. Wikipedia
Perbesar
Ratu Rachmatu Zakiyah. Wikipedia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK membatalkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas. Dalam sidang putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 yang digelar Senin, 24 Februari 2025, MK memerintahkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan kemenangan Ratu Zakiyah dianulir lantaran sang suami, yaitu Menteri Desa Yandri Susanto terbukti membantu kemenangannya sebagai calon Bupati Serang di pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Profil Ratu Rachmatu Zakiyah

Ratu Rachmatu Zakiyah adalah sosok yang namanya semakin dikenal publik setelah mencalonkan diri sebagai Bupati Serang pada Pilkada 2024. Ia merupakan istri dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto.

Sebelum terjun ke dunia politik, Ratu Zakiyah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang. Ia pernah menjadi Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Serang. Selain itu, ia juga mengasuh Pondok Pesantren Al Quran Bai Mahdi Sholeh Ma'mum.

Maju di Pilbup Serang 2024

Ratu Rachmatu Zakiyah mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Serang berpasangan dengan Najib Hamas pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serang 2024. Mereka ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 September 2024.

Pilkada Serang 2024 ini diikuti dua pasangan calon (paslon), yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas. Adapun Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas didukung gabungan partai politik, yakni PAN, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, NasDem, Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Berdasarkan pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU Kabupaten Serang, pasangan Ratu Zakiyah-Najib berhasil unggul dengan memperoleh 598.654 suara. Sedangkan pasangan calon Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara

"Pasangan nomor urut 2 unggul dengan perolehan sebesar suara 66,35 persen, sementara itu pasangan calon nomor urut 1 sebesar 28,62 persen. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.257.791 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin dilansir dari Antara

Kemenangan Dianulir MK

Pada Senin, 24 Februari 2025, MK memutuskan untuk menganulir kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai Bupati Serang di pilkada 2024. Gugatan perkara ini diajukan oleh rival Ratu Rachmatu Zakiyah-Muhammad Najib Hamas, yaitu paslon nomor urut satu Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. 

Selaku pemohon, mereka mendalilkan terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang. Secara fokus, pemohon menyoroti Ratu yang merupakan istri Mendes Yandri Susanto.

Hal ini terjadi lantaran Menteri Desa terbukti membantu kemenangan sang istri. Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. 

Tindakan Yandri selaku Mendes, baik secara sengaja maupun tidak disengaja, dianggap MK telah mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Hakim meyakini terdapat pengaruh yang signifikan antara dukungan masif kepala desa terhadap hasil akhir Pilbup Serang.

“Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” kata Enny.

MK pun memutuskan agar Pilkada Serang diulang. Meski begitu, dalam pemungutan suara ulang nantinya, istri Yandri tetap dapat ikut serta karena tidak didiskualifikasi kepesertaannya.

Vedro Imanuel Girsang, Antara, berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus