Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Respons Menteri Desa soal Putusan MK yang Buktikan Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang

Menurut putusan MK, Menteri Desa terbukti melakukan cawe-cawe untuk memenangkan istrinya di Pilkada Kabupaten Serang.

25 Februari 2025 | 16.56 WIB

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sebelum dimulainya rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 30 Oktober 2024. Belum sepekan menjabat, Yandri Susanto menuai kritik karena menggunakan kop surat kementerian untuk acara pribadi. Tempo/Subekti
Perbesar
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sebelum dimulainya rapat terbatas di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 30 Oktober 2024. Belum sepekan menjabat, Yandri Susanto menuai kritik karena menggunakan kop surat kementerian untuk acara pribadi. Tempo/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Magelang - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto enggan menjawab ketika ditanya soal putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, di Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serang. Dalam putusan MK, Yandri disebut terbukti cawe-cawe dalam kemenangan istrinya yang berpasangan dengan Najib Hamas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Itu besok saya mau jumpa pers khusus. Kalau ini kan situasi retret," kata Yandri setelah mengisi materi retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Selasa, 25 Februari 2025. Dia kemudian masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut putusan MK yang dibacakan pada Senin, 24 Februari kemarin, Menteri Desa Yandri Susanto terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan Calon Bupati Serang nomor urut dua, Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri dari Yandri. “Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Salah satu acara yang dihadiri oleh Yandri dan istrinya adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut dua.

Karena itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Serang.

Pasangan Ratu-Najib diusung PAN bersama Partai Gerindra, Nasdem, PKS, PBB, PSI, Perindo, dan Partai Garuda. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan akan menghadapi putusan itu. "Kami pertanyakan tapi sudah final. Kami harus siap," ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus