Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Puan Maharani Targetkan Revisi UU Wantimpres Selesai Sebulan

DPR menargetkan revisi UU Wantimpres cepat selesai.

11 Juli 2024 | 16.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua DPR Puan Maharani menggelar konferensi pers di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres akan selesai secepatnya. Adapun DPR telah resmi mengusulkan revisi aturan ini dalam rapat paripurna pagi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Puan menyebut revisi UU Wantimpres bisa selesai sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024 berakhir apabila waktu pembahasan antara DPR dan presiden mencukupi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika ada waktu satu bulan untuk presiden menandatangani Undang-Undang tersebut--sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir," kata Puan saat menggelar konferensi pers dii Gedung Nusantara, Kamis, 11 Juli 2024.

Meski begitu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) itu menyebut revisi UU Wantimpres juga bisa saja baru selesai usai peralihan masa pemerintahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto. 

"Jika tidak memungkinkan, presiden yang akan datang pasca 20 Oktober akan menandatangani," ujarnya. 

Oleh sebab itu, Puan menyampaikan, DPR belum bisa memastikan dengan rigid kapan revisi aturan ini akan selesai. Adapun DPR memasuki masa reses atau perhentian sidang sementara mulai besok, Jumat, 12 Juli, hingga pertengahan Agustus. 

"Jadi, kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada tanggal 16 Agustus mendatang," tuturnya. 

DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR. Adapun revisi aturan itu akan mengubah UU Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Kesepakatan itu diperoleh saat DPR menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus di Senayan hari ini, Kamis, 11 Juli 2024."Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" kata Lodewijk.

Merespons pertanyaan itu, para peserta sidang menyatakan persetujuan. "Setuju," kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan.

Sebelum keputusan dijatuhkan, Lodewijk meminta para perwakilan fraksi masing-masing partai untuk menyampaikan pendapat kepada para pimpinan DPR. Setelah revisi UU Wantimpres disepakati, Ketua DPD Puan Maharani memberikan pidato penutupan. 

Keputusan itu sebelumnya disepakati sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan yang digelar Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Adapun penyusunan revisi UU Wantimpres ini dikebut lantaran hanya membutuhkan waktu satu hari di Baleg untuk akhirnya bersepakat membawanya ke rapat paripurna.

Dalam draf revisi Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai politik untuk menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Dewan Pertimbangan Agung akan menjadi lembaga yang menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden. 

EKA YUDHA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus