Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Putusan MK Tak Pengaruhi Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK

Anggota Pansus Hak Angket KPK dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan putusan MK tak akan mengubah rekomendasi pansus.

9 Februari 2018 | 08.19 WIB

 Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz
Perbesar
Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiqulhadi, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi pasal 79 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak akan berpengaruh pada kesimpulan dan rekomendasi pansus. Ia memastikan pansus juga tidak akan memperpanjang masa kerja yang bakal berakhir pada 12 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak (berpengaruh). Tak kami perpanjang kerja pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek pansus angket dan objek dari pengawasan DPR," kata Taufiqulhadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.

Baca: KPK Akan Bahas Konsekuensi Putusan MK Soal Hak Angket

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

MK memutuskan menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Majelis hakim menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah.

Selain itu, majelis hakim berpendapat KPK melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga eksekutif. Walhasil, KPK menjadi objek yang sah untuk hak angket DPR. Empat dari sembilan hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda dalam putusan ini.

Putusan MK ini keluar tak lama setelah Pansus Hak Angket menyusun kesimpulan dan rekomendasi. Setidaknya sepuluh poin rekomendasi tersebut akan dibawa ke rapat paripurna Dewan pada 12 Februari 2018.

Baca: MK Putuskan KPK sebagai Obyek Pansus Hak Angket DPR

Anggota Pansus Hak Angket KPK dari fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan putusan MK tak akan mengubah rekomendasi pansus. Menurut dia, kerja pansus tak dipengaruhi putusan MK. "Itu sesuatu yang terpisah, tidak ada urusan sama MK," kata Masinton.

Ia mengatakan kerja pansus sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang MD3 untuk melakukan penyelidikan terhadap lembaga negara. Meski begitu, Masinton mengatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan MK tersebut. "Temuan investigasi dan kerja pansus tidak terpengaruh dengan putusan MK," ujarnya.

Taufiqulhadi menambahkan kerja pansus akan berakhir pada 12 Februari 2018. Menurut dia, tidak ada lagi keinginan Dewan untuk melanjutkan pansus hak angket untuk KPK. "Karena anggota DPR sudah sibuk sendiri dengan persoalan lain terutama berkaitan dengan pemilu legislatif dan presiden pada 2019," kata dia.

Arkhelaus Wisnu Triyogo

Lulus dari Universitas Indonesia program studi Indonesia pada 2014, ia bergabung bersama Tempo pada 2015. Sempat meliput politik dan hukum seputar Pemilu 2019, ia kini berfokus pada isu gaya hidup dan olahraga. Pada 2019, bersama Danang Firmanto, ia meraih ExCel Award, penghargaan untuk karya jurnalistik terbaik di bidang pemilu di kawasan ASEAN.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus