Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Putusan Sepulang dari Legian

Ketua DPD Oesman Sapta Odang dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali bepergian bersama pada saat uji materi peraturan KPU digugat Oesman ke MA.

2 November 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Oesman Sapta Odang berbincang dengan anggota Dewan di Gedung Nusantara, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Oktober 2014.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI sela-sela menerima pawai obor Asian Para Games 2018 di Kompleks Parlemen Senayan pada akhir September lalu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo berbincang dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan soal bencana yang merundung Palu dan sejumlah daerah lain di Sulawesi Tengah. ”Sebagai solidaritas, kami berencana mengunjungi Palu,” ujar Bambang menceritakan lagi obrolan tersebut, Rabu pekan lalu.

Ketiganya sepakat mengunjungi Palu tiga hari kemudian dengan mengajak pemimpin lembaga negara lain, seperti Ketua Mahkamah Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Komisi Yudisial. Rombongan terbang menggunakan dua jet pribadi milik Oesman Sapta dari Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Bambang satu pesawat dengan Oesman, Zulkifli Hasan, Ketua MA Muhammad Hatta Ali, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni. Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus- batal ikut karena mendadak sakit perut di Halim Perdanakusuma.

Pesawat satu lagi diisi barang bantuan dan beberapa penumpang. ”Manifesnya dia (Oesman) yang pegang,” ujar Bambang. Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menolak mengomentari kunjungan tersebut.

Di Palu, para pemimpin lembaga negara berpisah sesaat. Menurut Bambang, Hatta Ali dan Moermahadi mengunjungi anak buah mereka yang menjadi korban gempa. Sedangkan Bambang cs mendatangi Perumahan Nasional Balaroa dan Kecamatan Petobo, dua daerah yang melesak ke dalam tanah akibat likuefaksi. Beberapa jam kemudian, semua anggota rombongan berkumpul di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu.

Dari Palu, dua pesawat jet itu tidak terbang langsung ke Jakarta. Bambang menuturkan, mereka terbang ke Bali dan makan di Rumah Makan Nasi Ulam Nusa Dua. Setelah itu, rombongan beranjak ke The Stones Hotel di Legian, hotel bintang lima milik Oesman Sapta. Malamnya, barulah rombongan pulang ke Jakarta.

Selama dalam perjalanan, menurut Bambang, para pemimpin lembaga lebih banyak berbicara soal hal lucu. Adapun Oesman mengatakan kunjungan tersebut tidak perlu dikaitkan dengan perkaranya di Mahkamah Agung, meskipun ada Ketua MA Hatta Ali dalam rombongan. ”Itu masalah orang musibah, kok dipersoalkan?” ucapnya.

Lewat kuasa hukumnya, Oesman mendaftarkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD, yang melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD, ke MA pada 19 September lalu. Menurut kuasa hukum Oesman, Dodi Abdul Kadir, sidang perdana digelar pada awal Oktober. Oesman mengajukan gugatan karena menganggap KPU telah memotong haknya untuk maju sebagai calon anggota DPD.

Berpegang pada Peraturan KPU Nomor 23, KPU mencoret Oesman dari daftar calon. Peraturan KPU tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Juli lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi pasal 182 huruf I soal rangkap jabatan anggota DPD. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengurus partai politik tak boleh menjadi senator. Data Indonesian Parliamentary Center akhir tahun lalu menyebutkan 78 dari 132 senator adalah anggota dan pengurus partai politik.

Setelah gugatan Oesman masuk ke Mahkamah Agung, DPD ikut bergerak. Pada 21 September lalu, Wakil Ketua DPD Nono Sampono meneken surat permintaan peninjauan kembali keberadaan Mahkamah Konstitusi kepada Presiden Joko Widodo. ”Ini berdasarkan rapat pimpinan DPD,” ujarnya. Dalam warkat itu, DPD mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai maju sebagai calon anggota DPD sebagai tindakan inkonstitusional. Dalam beberapa kesempatan, Oesman menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi itu mulai berlaku pada Pemilihan Umum 2024.

Pada 25 Oktober lalu, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi Oesman. Maka, kata kuasa hukum Oesman, Dodi Abdul Kadir, KPU harus mencabut peraturan yang melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD. ”KPU juga harus memasukkan kembali nama Oesman ke daftar calon tetap,” ujarnya.

KPU menyatakan tak akan serta-merta menuruti putusan Mahkamah Agung. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan bakal mengkaji putusan itu karena putusan Mahkamah Agung tak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. KPU pun akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi. ”Dalam pandangan KPU, putusan MK sangat jelas dan terang-benderang,” katanya. Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, mempersilakan KPU jika ingin berkonsultasi dengan lembaganya.

Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali di gedung MA, Jakarta, Mei 2018. -TEMPO/Tony Hartawan

Menyikapi putusan Mahkamah Agung, KPU berdiskusi dengan sejumlah ahli hukum tata negara, di antaranya Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan Feri Amsari dari Universitas Andalas, Padang. Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menilai Mahkamah Agung kurang transparan karena tak segera mengeluarkan salinan putusan uji materi.

Hingga Jumat pekan lalu, Mahkamah Agung memang belum memberikan salinan putusan kepada KPU meskipun uji materi telah diputuskan sepekan sebelumnya. ”Putusan masih diminutasi dan akan dikeluarkan pekan ini,” ujar juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, pekan lalu. Diminutasi berarti putusan sedang diberkas oleh panitera.

Zainal Arifin Mochtar mengatakan putusan Mahkamah Agung tidak akan berdampak pada keputusan KPU. Sebab, kata dia, yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung adalah Peraturan KPU. Adapun, di sisi lain, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan maksud dari Undang-Undang Pemilu. ”Daftar calon tetap pun tidak bisa diubah,” ujarnya. Feri Amsari sependapat dengan Zainal.

Komisi Yudisial rupanya memantau proses sidang uji materi yang dilayangkan oleh Oesman Sapta Odang di Mahkamah Agung. Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial Sukma Violetta mengatakan sedang mengumpulkan informasi mengenai pertemuan Oesman dan Hatta Ali—apakah mempengaruhi sidang uji materi atau tidak. Komisi Yudisial juga akan mempelajari dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam kasus itu. ”Ada aspek-aspek lain,” ucap Sukma.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah mengatakan kunjungan bersama MPR, DPR, dan DPD semata-mata berdasarkan undangan. Ia menampik jika rangkaian kegiatan tersebut dinilai berkaitan dengan penanganan perkara Oesman Sapta di Mahkamah Agung hanya karena ada Hatta Ali dalam rombongan. ”Pimpinan lembaga negara peduli kepada korban bencana,” ujarnya.

HUSSEIN ABRI DONGORAN, BUDIARTI UTAMI PUTRI, SYAFIUL HADI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hussein Abri Dongoran

Hussein Abri Dongoran

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, lulusan Universitas Pasundan, Bandung, ini banyak meliput isu politik dan keamanan. Reportasenya ke kamp pengungsian dan tahanan ISIS di Irak dan Suriah pada 2019 dimuat sebagai laporan utama majalah Tempo bertajuk Para Pengejar Mimpi ISIS.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus