Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto memiliki peran vital dalam penyuapan tersebut hingga membantu pelarian Harun Masiku, kader PDIP yang juga menjadi tersangka kasus ini dan kini menjadi buronan.
Setyo menuturkan, berdasarkan penyidikan KPK, Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto.
“Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertarikh 23 Desember 2024.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK merupakan politisasi hukum. Dia mengatakan hal itu tidak terlepas dari sikap kritis Hasto sejak PDIP berseberangan dengan mantan Presiden Joko Widodo.
“Pemanggilan Sekjen DPP PDIP ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi putusan MK pada akhir 2023,” kata Ronny dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam, 24 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka kasus tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat hingga pegiat antikorupsi.
Novel Baswedan: Hasto Sudah Diusulkan sebagai Tersangka sejak 2020, tapi Pimpinan KPK Menolak
Eks penyidik KPK, Novel Baswedan, mengungkapkan Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku sejak 2020. Dia mengatakan bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik ketika itu sudah kuat untuk menetapkan Hasto menjadi tersangka.
Namun, kata Novel, pimpinan KPK saat itu menolak dengan dalih agar menunggu Harun Masiku tertangkap lebih dulu. Pada 2020, KPK dipimpin Firli Bahuri.
“Saat proses pelaporan penyelidik kepada pimpinan dalam forum ekspose, pimpinan (Firli dan kawan-kawan) menolak proses terhadap Hasto, lalu meminta agar hal itu baru dilakukan setelah Harun Masiku tertangkap dulu," kata Novel kepada Tempo pada Rabu, 25 Desember 2024.
Namun, kata Novel, justru tidak ada kesungguhan dari pimpinan KPK untuk menangkap Harun Masiku. Bahkan, hingga kini, Harun masih menjadi buron.
Novel menyoroti momen ketika tim KPK dihalangi saat mengejar Harun dan Hasto. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menangkap Komisioner KPU kala itu, Wahyu Setiawan. Wahyu terjaring OTT pada 8 Januari 2020 karena menerima suap penetapan anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW) 2019-2024.
“Bila diteliti lebih cermat lagi, terjadinya masalah tersebut karena setelah penangkap dalam OTT terhadap Wahyu Setiawan di bandara, tiba-tiba ada pimpinan KPK, seingat saya Firli Bahuri, membuat pernyataan ke media bahwa ada OTT terhadap komisioner KPU," ujar Novel.
Pernyataan Firli itu dinilai telah memberikan bocoran. “Akibat dari perbuatan pimpinan KPK saat itu yang membocorkan ke media, membuat Hasto dan Harun Masiku berhasil lolos dari penangkap OTT, dan berhasil menghilangkan bukti alat komunikasi mereka,” ujarnya.
Jika dikaitkan dengan pernyataan KPK usai menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa, 24 Desember 2024, kata Novel, maka tergambar lebih urut permasalahan itu. “Apakah hal tersebut kebetulan? Rasanya terlalu nyambung bila dianggap kebetulan.”
Novel menyebutkan, jika Hasto dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka penyidik juga harus melihat apakah pimpinan KPK era Firli Bahuri juga melakukan hal yang sama. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan yang menghalangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara korupsi.
“Saya kira, kalau Hasto disangkakan Pasal 21, penyidik mesti jernih melihat apakah pimpinan KPK masa Firli dan kawan-kawan juga berbuat hal yang sama,” kata Novel.
Anggota DPR Rudianto Lallo: Penetapan Tersangka Hasto Harus Murni Penegakan Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK harus betul-betul murni merupakan penegakan hukum. Dia menuturkan Komisi III DPR sudah mendorong agar setiap kasus hukum yang diproses oleh KPK diluruskan dan dimurnikan. Jangan sampai, kata dia, ada kesan tendensi politik dalam penegakan hukum oleh lembaga antirasuah itu.
“Menemukan kesalahan boleh, tapi mencari kesalahan kan tidak boleh,” kata Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.
Sebagai sesama politikus, dia mengaku cukup berat mengomentari masalah mengenai Hasto. Namun, sebagai legislator di bidang hukum, dia menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. “Dan pasti ada mekanisme hukum yang berjalan jikalau memang keberatan dengan pernyataan seseorang tersangka,” kata dia.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, jika penegakan hukum di KPK terkesan memiliki tendensi politik, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut justru akan menurun. Karena itu, dia berharap pimpinan KPK yang baru dilantik bakal membuat penegakan hukum semakin murni dan lurus.
“Ada yang mengatakan tendensi politik, ini menargetkan orang per orang, dan sebagainya. Ini yang tidak baik untuk KPK, karena itu kita dorong KPK dalam penanganan kasus apapun itu, harus meluruskan dan memurnikan,” kata dia.
Joko Widodo: Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo mengingatkan semua pihak untuk menghormati keputusan KPK yang telah menetapkan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Hormati seluruh proses hukum yang ada,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan setelah menghadiri acara akikah cucu keenamnya, Bebingah Sang Tansahayu, di Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 25 Desember 2024.
Ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya politisasi atas penetapan tersangka Hasto itu, Jokowi memilih untuk tidak memberi banyak komentar.
“Saya itu kan sudah purnatugas, sudah pensiun. Nggak ngurusin yang seperti itu,” kata dia.
ICW Minta KPK Pakai Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto
Adapun Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka tidak boleh berhenti pada penggunaan pasal suap. Menurut peneliti ICW, Tibiko Zabar, KPK bisa bertindak lebih progresif, yakni dengan menyangkakan Hasto dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.
“Sebab ICW meyakini pelarian Harun Masiku tentu melibatkan banyak pihak. Sehingga untuk membuat kasus ini semakin terang, KPK bisa menggunakan pasal tersebut untuk menjerat pihak lainnya,” kata Tibiko dalam keterangan tertulis pada Selasa, 24 Desember 2024.
Tibiko mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka diharapkan bisa mengungkap keberadaan Harun Masiku yang saat ini berstatus buron. Pengungkapan keberadaan Harun Masiku, kata Tibiko, menjadi poin kunci penuntasan kasus suap yang melibatkan komisioner KPU 2017-2022 Heru Setiawan itu.
“ICW meyakini keterangan Harun Masiku akan memperkuat proses di persidangan nantinya,” katanya.
Ade Ridwan Yandwiputra, Annisa Febiola, Septia Ryanthie, Nandito Putra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Tanggapan Demokrat terhadap Sikap PDIP Soal Kebijakan PPN 12 Persen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini