Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Rapat Kerja Pembahasan RUU TPKS Batal Digelar Hari Ini

DPR dan Pemerintah batal menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada hari ini.

23 Februari 2022 | 08.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa yang tergabung dalam Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual membawa bunga dan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - DPR dan Pemerintah batal menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada hari ini, Rabu, 22 Februari 2022. "Batal," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi lewat pesan singkat, Rabu, 23 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baidowi mengatakan, rapat batal digelar karena anggota panitia kerja yang terlibat masih di daerah pemilihan. Dengan demikian, kata Baidowi, kemungkinan rapat tidak akan digelar selama masa reses ini. "Kecuali ada kesepakatan lagi dari poksi-poksi," tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya sebelumnya menyebut DPR dan Pemerintah berencana menggelar rapat kerja pembahasan pada hari ini. Willy menuturkan rapat Badan Musyawarah sudah menyetujui RUU TPKS dibahas di masa reses, agar segera rampung.

Namun, hingga kemarin, Willy masih menunggu jawaban pimpinan DPR untuk kepastian penyelenggaraan Raker RUU TPKS.

"Setelah Raker nanti, bisa langsung pembahasan tingkat satu. Kan kami sudah dapat ijin dari Bamus untuk membahas RUU ini di masa reses, cuman sampai hari ini belum ada jawaban definitif dari pimpinan," ujar Politikus NasDem itu di kantor DPP NasDem, Selasa, 23 Februari 2022.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera khawatir pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak akan maksimal karena dilakukan saat masa reses legislator Senayan. Anggota DPR dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengatakan telah mendapatkan informasi secara informal dari anggota DPR bahwa pembahasan RUU tersebut akan dimulai pada hari ini.

"Kami keberatan dibahas saat masa reses. Karena masa reses mempunyai tujuan menyerap aspirasi masyarakat dan pengawasan kebijakan pemerintah di masing-masing daerah pemilihan," ujar Kurniasih. "Kalau reses diganggu, rapat kurang optimal. Begitu juga sebaliknya."

Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani, berharap legislator dan pemerintah tetap berkomitmen memprioritaskan pembahasan serta pengesahan RUU TPKS yang telah tertunda sangat lama sejak 2016. "Kalau tidak segera dibahas dan dijadwalkan, pembahasan tidak akan bergulir. Kami siap menjadi mitra diskusi dalam pembahasan Dewan bersama pemerintah," ucap Andy.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus